Februari, 18/2012-18.10 WIB
Palangka Raya-Keberadaan sejumlah angkutan umum ilegal atau taksi liar di Palangkaraya kini sulit ditertibkan. Hal tersebut diungkapkkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).
"Kesulitan dalam menindak tegas kondisi tersebut disebabkan juga karena masyarakat masih banyak yang menggunakan jasa para taksi liar atau tidak berizin tersebut," kata Kepala Bidang Terminal dan Transportasi Dishubkominfo Palangka Raya, Nur Hidayat, di Palangka Raya.
Salah satu pengaruh dari maraknya keberadaan taksi liat tersebut, membuat Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) WA Gara yang baru diresmikan tidak dapat beroperasional dengan maksimal. Sementara, untuk menertibkan taksi liar harus dilakukan secara terpadu oleh semua komponen terkait, termasuk masyarakat sebagai pengguna jasa.
"Kami pelan-pelan akan mencoba melakukan pendekatan dan memberikan peringatan, agar semua angkutan umum bisa terpusat di terminal tersebut. Serta tidak ada lagi taksi liar di Palangka Raya," jelas Nur Hidayat.
Selanjutnya, pihak terminal mengimbau masyarakat setempat agar menggunakan angkutan yang resmi. Sebab, dengan menggunakan angkutan resmi keselamatan penumpang relatif lebih terjamin karena telah dilengkapi dengan asuransi dibandingkan dengan angkutan umum liar atau tidak berizin.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, bahwa masih banyak keberadaan taksi liar dan ada beberapa Bus yang belum beroperasional di Terminal AKAP. Padahal keberadaan terminal itu adalah pusat jasa transportasi angkutan umum agar lebih terkoordinir dengan baik.
"Kami minta pemerintah kota (pemkot) harus lebih aktif dalam menanggapi masalah tersebut. Tindak tegas bagi pemilik jasa angkutan yang tidak mengikuti peraturan, khususnya bagi taksi liar," ujarnya.
Keberadaan taksi liar jelas merugikan pengusaha angkutan resmi, sebab mereka tidak membayar izin trayek seperti yang dilakukan oleh pengusaha angkutan resmi. Ditambah, angkutan liar lebih mudah mencari penumpang dengan tarif yang jauh lebih terjangkau.
Oleh sebab itu, Pemkot Palangka Raya serta aparat penegak hukum diminta untuk tidak tutup mata dengan kehadiran angkutan liar yang sangat merugikan pengusaha angkutan resmi. Dishubkominfo harus bisa bertindak tegas, dan mencari solusinya.