Bandung - Mulai 5 April 2012 mendatang Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menyeragamkan tarif parkir. Penyeragaman tarif itu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor : 163/2012.
Sebelumnya Dinas Perhubungan
Kota Bandung telah menggelar pertemuan para pengusaha pengelola parkir
swasta se Kota Bandung.
Berikut daftar tarif parkir sesuai Perwal 163/2012 yang akan berlaku mulai 5 April 2012 :
A. Gedung dan Pelataran Parkir :
1. Kendaraan Roda Empat
- 1 Jam Pertama Rp 2.000
- Penambahan Tiap 1 Jam berikutnya Rp 2.000
- Jasa Vallet Parkir Ditambahkan Biaya Rp 10.000
2. Kendaraan Roda Tiga
- 1 jam pertama Rp 1.500
- Penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 1.500
3. Kendaraan Roda Dua
- 1 jam pertama Rp 1.000
- Penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 1.000
4. Kendaraan Bus dan Truk sekali masuk Rp 10.000
B. Gedung dan Pelataran Parkir di Rumah Sakit
1. Kendaraan Roda Empat
- 1 Jam Pertama Rp 1.500
- Penambahan Tiap 1 Jam Berikutnya Rp 1.500
2. Kendaraan Roda Tiga
- 1 Jam Pertama Rp 1.000
- Penambahan Tiap 1 Jam Berikutnya Rp 1.000
3. Kendaraan Roda Dua
- 1 Jam Pertama Rp 500
- Penambahan Tiap 1 Jam Berikutnya Rp 500
4. Kendaraan Bus dan Truk Setiap Kali Masuk Rp 10.000
C. Pelataran Parkir Sebagai Tempat Penyimpanan Kendaraan untuk 24 Jam Rp 10.000