Mulai 5 April Tarif Parkir di Kota Bandung Seragam

15:00

Bandung - Mulai 5 April 2012 mendatang Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menyeragamkan tarif parkir. Penyeragaman tarif itu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor : 163/2012.

Sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Bandung telah menggelar pertemuan para pengusaha pengelola parkir swasta se Kota Bandung.


Berikut daftar tarif parkir sesuai Perwal 163/2012 yang akan berlaku mulai 5 April 2012 :

A. Gedung dan Pelataran Parkir :

1. Kendaraan Roda Empat
  • 1 Jam Pertama Rp 2.000
  • Penambahan Tiap 1 Jam berikutnya Rp 2.000
  • Jasa Vallet Parkir Ditambahkan Biaya Rp 10.000
2. Kendaraan Roda Tiga
  • 1 jam pertama Rp 1.500
  • Penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 1.500
3. Kendaraan Roda Dua
  • 1 jam pertama Rp 1.000
  • Penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 1.000
4. Kendaraan Bus dan Truk sekali masuk Rp 10.000

B. Gedung dan Pelataran Parkir di Rumah Sakit

1. Kendaraan Roda Empat
  • 1 Jam Pertama Rp 1.500
  • Penambahan Tiap 1 Jam Berikutnya Rp 1.500
2. Kendaraan Roda Tiga
  • 1 Jam Pertama Rp 1.000
  • Penambahan Tiap 1 Jam Berikutnya Rp 1.000
3. Kendaraan Roda Dua
  • 1 Jam Pertama Rp 500
  • Penambahan Tiap 1 Jam Berikutnya Rp 500
4. Kendaraan Bus dan Truk Setiap Kali Masuk Rp 10.000

C. Pelataran Parkir Sebagai Tempat Penyimpanan Kendaraan untuk 24 Jam Rp 10.000

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »