NTMC-Pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan di:
KORLANTAS POLRI Jl. MT.Haryono Kav. 37-38 Jakarta Sealatan, Gedung NTMC
Hal-hal yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Pas foto berwarna 4×6 (background biru)
* Pria memakai dasi
* Wanita memakai blazer
- Passport asli dan fotocopy
- KTP asli dan fotocopy
- SIM yang berlaku asli dan fotocopy
- KITAP asli dan fotocopy (bagi WNA)
- Materai 6000
KORLANTAS POLRI Jl. MT.Haryono Kav. 37-38 Jakarta Sealatan, Gedung NTMC
Hal-hal yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Pas foto berwarna 4×6 (background biru)
* Pria memakai dasi
* Wanita memakai blazer
- Passport asli dan fotocopy
- KTP asli dan fotocopy
- SIM yang berlaku asli dan fotocopy
- KITAP asli dan fotocopy (bagi WNA)
- Materai 6000
Berdasarkan PP 50 tahun 2010, tentang PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
* SIM Internasional baru sebesar Rp 250.000 ( Tidak bisa di wakilkan )
* SIM Internasional perpanjang sebesar Rp 225.000 ( Apabila di wakilkan harus memakai surat kuasa dari pemohon, memakai materai 6000 )