NTMC-Persyaratan untuk
permohonan SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU
No. 22 Tahun 2009 :
1. Syarat Usia
17 tahun untuk SIM C
dan D
17 tahun untuk SIM A
20 tahun untuk SIM B1
21 tahun untuk SIM B2
2. Syarat Administratif
Memiliki Kartu Tanda
Penduduk
Mengisi formulir
permohonan
Rumusan sidik jari
3. Syarat Kesehatan
Sehat jasmani dengan
surat keterangan dari dokter
Sehat rohani dengan
surat lulus tes psikologis
4. Syarat Lulus ujian
Ujian teori
Ujian praktek dan/atau
Ujian ketrampilan
melalui simulator
Syarat tambahan untuk
memperoleh SIM dengan kategori tertentu berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22
Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan
permohonan :
1. Surat Izin
Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
2. Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
2. Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
Persyaratan permohonan
SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009 :
1. Persyaratan Usia
SIM A Umum 20 tahun
SIM B1 Umum 22 tahun
SIM B2 Umum 23 tahun
2. Persyaratan Khusus
Lulus Ujian Teori
Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan
berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
Permohonan SIM A Umum
harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B1 Umum
harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Permohonan SIM B2 Umum
harus memiliki SIM B2 atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Walaupun syarat-syarat
diatas sangat banyak dan sepertinya kita tidak bisa memenuhinya satu persatu,
namun ternyata ada berbagai kemudahan tertentu yaitu sebagai berikut :
SIM A Umum dapat
berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM
A.
SIM B1 dapat berlaku
untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
SIM B1 Umum dapat
berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM
A, SIM A Umum, dan SIM B1.
SIM B2 dapat berlaku
untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM
B1.
SIM B2 Umum dapat
berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM
A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.
Sebaiknya anda selalu
mematuhi peraturan Lalulintas karena jika sudah ditilang, maka anda akan rugi
waktu dan biaya. Jika pelanggaran yang kita buat termasuk pelanggaran kecil,
maka kita cukup membayar denda sekian ribu, namun jika pelanggaran yang kita
buat tersangkut dengan pelanggaran lain, maka kita harus mengikuti sidang dan
membayar uang dengan jumlah tertentu untuk mengganti pelanggaran tersebut agar
kendaraan kita tidak disita.
Ketentuan pidana yang
kita dapatkan jika kita melanggar peraturan Lalulintas yaitu tidak memiliki SIM
atau Surat Izin Mengemudi :
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat
Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).