3 Sindikat Pemalsu SIM Ditangkap

22:16

Pasuruan - Polres Pasuruan berhasil menangkap 3 orang sindikat pemalsu SIM. Ketiga tersangka adalah Andri Eko (24) dan Murtado (40) warga Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondang Wetan serta Usman (29), warga Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Senin (9/4/2012).

Penangkapan ketiga pelaku ini bermula dari tertangkapnya tersangka Usman. Saat itu dia yang mengendarai truk N 8522 WS mengalami kecelakaan di jembatan Transat Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati. Lantaran menabrak jembatan itu, polisi dari Poslantas Ngopak akhirnyamenginterogasi dia.

Dari sejumlah barang bukti berupa STNK, SIM B1 dan buku kir truk yang disita, polisi kemudian mendapati SIM B1 milik pelaku diduga palsu. Petugas pun kemudian menahan dia dan tersangka berikutnya, yakni Murtado karena Usman mengaku mendapatkan SIM itu dari tersangka
Murtado. "Kemudian tersangka ketiga yakni Andri Eko ditangkap. Sebab, Murtado mengaku mendapatkan SIM dari Andri Eko. Akibat perbuatannya, kini para tersangka telah ditahan di Mapolres Pasuruan" kata AKP Bambang HS. 
Kasubag Humas Polres Pasuruan ini menjelaskan, akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman kurungan penjara hingga diatas 5 tahun. "Mereka dijerat pasal 263 KUHP lantaran terlibat pemalsuan dokumen" tandasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »