Kasat Lantas Banyuasin menambahkan, ruas jalan mengalami kerusakan parah sepanjang 500 meter dan sudah makan korban.
"Kita
akan menghadap khusus ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi
Sumsel karena ruas jalan tersebut sesuai informasi yang diterima adalah
tanggung jawab provinsi. Kita juga akan sampaikan aspirasi warga agar
diperbaiki secepatnya minimal ada tindakan penambalan sementara,"
katanya.
Jika tidak menurut Kasat, maka akan
diambil tindakan sesuai dengan Pasal 273 uu No 22 Tahun 2009 pasal 2
setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut
memperbaiki jalan yang rusak yang akibatkan laka lantas yang akibatkan
luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling 1 tahun atau
denda paling banyak 24.000.000," katanya.