Empat Petugas Disiagakan Atur Lalin di Jalan Talangkeramat

14:04
 
PANGKALANBALAI - Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Andi Supriadi menegaskan jika pihaknya sudah menempatkan empat petugas pada jam sibuk untuk mengatur arus kendaraan di Jalan Talangkeramat, Selasa (3/4/2012).

Kasat Lantas Banyuasin menambahkan, ruas jalan mengalami kerusakan parah sepanjang 500 meter dan sudah makan korban.

"Kita akan menghadap khusus ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumsel karena ruas jalan tersebut sesuai informasi yang diterima adalah tanggung jawab provinsi. Kita juga akan sampaikan aspirasi warga agar diperbaiki secepatnya minimal ada tindakan penambalan sementara," katanya.

Jika tidak menurut Kasat, maka akan diambil tindakan sesuai dengan Pasal 273 uu No 22 Tahun 2009 pasal 2 setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang akibatkan laka lantas yang akibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling 1 tahun atau denda paling banyak 24.000.000," katanya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »