Jakarta-Larangan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium bagi semua mobil dinas instansi pemerintah maupun mobil operasional badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) akan segera dikeluarkan Pemerintah. Larangan itu rencananya diterapkan mulai Mei nanti.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H Legowo menyatakan, pembatasan pemakaian BBM bersubsidi rencananya diterapkan Mei nanti untuk seluruh kendaraan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.
"Total jumlah kendaraannya mencapai sekitar 10.000 unit mobil," kata dia.
Sebagai tahap awal, pelarangan pemakaian BBM bersubsidi bagi mobil dinas akan diterapkan di wilayah Jabodetabek. Selanjutnya, aturan itu akan diberlakukan bagi mobil instansi pemerintah, BUMN dan BUMD di wilayah Jawa dan Bali yang telah siap infrastruktur penyediaan BBM nonsubsidi jenis pertamax.
Sementara itu, pembatasan BBM bersubsidi bagi masyarakat pengguna mobil plat hitam rencananya akan diberlakukan 60 hari setelah penandatanganan aturan dalam bentuk peraturan presiden atau dituangkan dalam bentuk peraturan Menteri ESDM. Sebagai tahap awal, pembatasan bagi pengguna mobil pelat hitam itu akan diterapkan di Jabodetabek, kemudian dilanjutkan di wilayah Jawa dan Bali.