Mulai April Kendaraan Roda Besar Dilarang Melewati Jalan Protokol

11:48
Gresik- Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Gresik, Ahmad Nurudin mengatakan,  seluruh kendaraan roda besar dan truk dilarang melewati jalan protokol di Kota Gresik, Jawa Timur, mulai pertengahan April 2012.


Ahmad Nurudin mengatakan, pemberlakuan larangan tersebut masih menunggu selesainya pemasangan rambu-rambu sebagai pengganti jalur yang dilewati. Sebanyak 20 titik akan dipasang rambu terkait larangan tersebut. 

Saat ini, lanjut Ahmad Nurudin baru 60 persen yang dipasang rambu, sementara sisanya akan dirampungkan dalam waktu dekat. Sehingga, setelah rampung seluruhnya, maka pada pertengahan April peraturan tersebut akan diberlakukan.

Menurut Nurudin, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terhadap seluruh perusahaan yang kendaraannya biasa melintasi jalur protokol, seperti PT Semen Gresik.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »