Bandung -
Kepolisian Resor Kota Besar Bandung akan mengubah arus lalu lintas dua
jalur wisata Kota Bandung-Lembang di timur pintu tol Pasteur. Arus
kendaraan pribadi via Jalan Sukajadi akan diubah menjadi satu jalur.
Sementara arah arus kendaraan pribadi di Jalan Cipaganti akan dibalik.
Kepala Satuan Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Hari Santoso mengatakan, kelak, arus kendaraan pribadi di Jalan Sukajadi hanya boleh melintas ke utara atau ke arah Jalan Setiabudi-Lembang.
Ketentuan itu berlaku untuk setiap mobil pribadi dan motor dari arah pintu tol Pasteur atau Jalan Dr Djunjunan, Jalan Pasirkaliki, dan lainnya. Sementara arus kendaraan pribadi dari arah Jalan Setiabudi dan Lembang, yang tak boleh lagi mengakses Jalan Sukajadi dari utara, harus masuk lewat Jalan Cipaganti dan Cihampelas.
Mobil pribadi dan motor menuju arah pintu tol Pasteur, Jalan Pasirkaliki, dan Jalan Sukajadi lebih baik lewat Cipaganti. Arus di jalur Cipaganti yang semula hanya untuk kendaraan dari arah Pasteur atau selatan, akan dibalik jadi hanya untuk kendaraan pribadi dari utara atau Jalan Setiabudi.
"Hanya angkutan kota, bus kota, dan ambulans saja yang boleh lewat Jalan Cipaganti dari selatan dan Jalan Sukajadi dari utara. Kendaraan pribadi tidak boleh," kata Hari. Ia juga menyebutkan perubahan arus di jalur wisata ini akan ditetapkan berlaku setiap hari dalam waktu sebulan ke depan sesuai arahan Mabes Polri.
Perubahan tersebut, kata Hari, guna menunjang Kota Bandung sebagai salah satu dari 10 kota besar perintis transportasi modern. "Tapi, untuk sementara, rekayasa arus ini akan diuji coba dan disosialisasikan setiap akhir pekan dulu. Kalau sosialisasi dan hasil evaluasinya bagus, bulan depan (Mei) sudah bisa dipermanenkan untuk berlaku setiap hari," kata Hari.
Kepala Satuan Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Hari Santoso mengatakan, kelak, arus kendaraan pribadi di Jalan Sukajadi hanya boleh melintas ke utara atau ke arah Jalan Setiabudi-Lembang.
Ketentuan itu berlaku untuk setiap mobil pribadi dan motor dari arah pintu tol Pasteur atau Jalan Dr Djunjunan, Jalan Pasirkaliki, dan lainnya. Sementara arus kendaraan pribadi dari arah Jalan Setiabudi dan Lembang, yang tak boleh lagi mengakses Jalan Sukajadi dari utara, harus masuk lewat Jalan Cipaganti dan Cihampelas.
Mobil pribadi dan motor menuju arah pintu tol Pasteur, Jalan Pasirkaliki, dan Jalan Sukajadi lebih baik lewat Cipaganti. Arus di jalur Cipaganti yang semula hanya untuk kendaraan dari arah Pasteur atau selatan, akan dibalik jadi hanya untuk kendaraan pribadi dari utara atau Jalan Setiabudi.
"Hanya angkutan kota, bus kota, dan ambulans saja yang boleh lewat Jalan Cipaganti dari selatan dan Jalan Sukajadi dari utara. Kendaraan pribadi tidak boleh," kata Hari. Ia juga menyebutkan perubahan arus di jalur wisata ini akan ditetapkan berlaku setiap hari dalam waktu sebulan ke depan sesuai arahan Mabes Polri.
Perubahan tersebut, kata Hari, guna menunjang Kota Bandung sebagai salah satu dari 10 kota besar perintis transportasi modern. "Tapi, untuk sementara, rekayasa arus ini akan diuji coba dan disosialisasikan setiap akhir pekan dulu. Kalau sosialisasi dan hasil evaluasinya bagus, bulan depan (Mei) sudah bisa dipermanenkan untuk berlaku setiap hari," kata Hari.