Realisasi Sepeda Motor Dalam ERP Masih Berkendala

11:26
JAKARTA - Realisasi sistem Electronic Road Pricing (ERP) di jalan protokol Jakarta masih terkendala belum rampungnya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang manajemen rekayasa lalu lintas.

Beleid ini tengah direvisi untuk memasukan sepeda motor dalam skema ERP. Sebelumnya, sepeda motor belum masuk dalam sistem jalan berbayar ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengkhawatirkan jika sepeda motor tidak dimasukan ke dalam ERP maka jumlah kendaraan roda dua ini akan semakin sulit dikendalikan. "PP dari Kemenhub belum memasukkan sepeda motor," kata Udar, kemarin.

Menurut dia, otomatis revisi beleid tersebut mengakibatkan tahapan dari proyek untuk mengatasi macet Jakarta ini terhambat. Akibat lama beresnya aturan turunan tersebut proses tender pengadaan ERP di jalur three in one juga molor.

Hal ini semakin memperlambat proses pengadaan ERP yang juga masih menunggu aturan mengenai pajak dan retribusi daerah dari Kementerian Keuangan. Udar menambahkan, jika aturan mengenai pajak dan retribusi itu juga masih menghambat perencanaan yang lebih matang. Hal ini dikarenakan pemasukan dari ERP nantinya akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur trasnportasi.

"Kalau pemasukan dari STNK saat ini tidak fokus untuk membangun sektor transportasi," aku Udar.

Ia juga bilang, permasalahan payung hukum yang masih terkendala ini membuat program tender masih belum bisa dibicarakan. Namun Udar mengelak menjelaskan mengenai anggaran yang disiapkan untuk lelang investasi kelengkapan ERP ini. "Kami masih belum bisa bicarakan soal proses tender kalau juklak belum rampung," ujarnya.

Mengenai kelambatan payung hukum ini, Udar mengatakan telah mengajukan permohonan kepada tim Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pimpinan Kuntoro Mangkusubroto agar mendesak pemerintah pusat segera membereskan aturan tersebut. Ia mengatakan, melalui tim UKP4 diharapakan pemerintah pusat dapat lebih serius dalam mempersiapkan payung hukum bagi jalan berbayar.

Ketika ditanya soal keterlambatan pembangunan ERP, ia hanya menjawab pemda hanya mengupayakan dalam kapasitasnya. Udar sendiri menargetkan akan melakukan proses tender pada tahun ini. "Seharusnya pada tahun ini juga dilakukan proses tender," ujarnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso mengaku jika PP 32/2011 memang sebaiknya mengatur soal keberadaan motor. Menurutnya, beleid ini sudah mengatur permasalahan umum dan nantinya akan dilengkapi oleh peraturan daerah. Namun ia juga meminta Dinas Perhubungan DKI agar mempunyai konsep matang dalam pelaksanaan ERP.

Ia secara khusus meminta pemda memperhatikan persoalan potongan-potongan dalam ruas jalan ERP yang akan sulit diawasi. "Karena ini bukan tol, maka harus jelas pengawasan pada persimpangan jalannya," ujar Suroyo.

Suroyo juga sekaligus menolak jika pihaknya penghambat pembangunan ERP di DKI Jakarta yang bertujuan mengurangi kemacetan di ibu kota. Ia mengatakan pemprov bisa langsung melayangkan surat jika membutuhkan bantuan. "Silakan kirim saya surat jika memang ada hambatan," tandas Suroyo.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »