SURABAYA, --- Dalam seminggu, lebih dari 2000 pengendara kendaraan bermotor di kota Surabaya kena tilang polisi karena tak dapat menunjukan surat ijin mengemudi (SIM) pada petugas. Jumlah ini cukup memprihatinkan, sebab sampai saat ini polisi terus memberi kemudahan bagi para pemohon SIM.
Dari data analisa dan evaluasi (anev) Satlantas Polrestabes Surabaya diketahui pengguna kendaraan bermotor yang ditilang sejak awal April 2012 sampai saat ini sudah mencapai angka 4.198 pelanggaran tanpa SIM. Seluruh pelanggar ini kemudian dikenakan sidang dan membayar denda sesuai dengan pasal yang dikenakan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Asep Akbar Hikmana menyampaikan, tingginya jumlah pelanggar ini disebabkan karena pihaknya dan polsek jajaran sedang menggiatkan operasi lantas di berbagai titik-titik rawan kecelakaan dan kriminalitas. "Mereka (Para pelanggar) ini terjaring pada operasi di jalanan," papar alumnus Akpol 1993 ini.
Ia beralasan kebanyakan pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM memilih berhati-hati dalam berkendara. Sebab mereka takut kendaraannya dihentikan polisi. Selain itu tak memiliki sim, pelanggar operasi ini ada juga yang SIM-nya sudah expired maupun tertinggal.
Menanggapi hal tersebut, Asep mengatakan akan memberi kemudahan bagi para pemohon sim baik itu yang baru atau perpanjangan. Diantaranya layanan SIM Corner di beberapa mall, titik kunjungan mobil SIM keliling juga bakal terus ditambah. "Selain itu kami juga kini menyiapkan terobosan dalam ujian praktek, terutama untuk pemohon SIM A," ujar Asep. (RTMC Jatim)