Sopir Tronton Terancam 12 Tahun Penjara

18:33
Jakarta-Polda Metro Jaya telah menangkap Aji Solihin alias mamad (24), sopir truk B 9113 UTY yang mengalami kecelakaan di tol Jagorawi dan menewaskan lima orang kemarin. Jika terbukti lalai, Aji bisa dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Hasil intrograsi ternyata dia mengantuk karena dua hari belum tidur, tapi tetap narik terus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Sabtu 7 April 2012.

Penyidik, kata Rikwanto, menjerat Ajidengan Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009. 

"Karena adanya unsur kesengajaan mengemudikan kendaraan bermotor, padahal diketahui sedang dalam kondisi yang membahayakan diri sendiri maupun jiwa orang lain," kata Rikwanto.

Kecelakaan itu terjadi di ruas tol Taman Mini Indonesia Indah (TMII) arah Cibubur, tepatnya di kilometer 3.600. Mobil tronton yang dikendarai Aji menabrak mobil boks dari belakang. Mobil boks yang ditabrak itu kemudian menabrak truk pengangkut aspal. Lima pekerja yang tengah memperbaiki aspal jalan tewas. Beberapa orang lainnya terluka.

Usai kecelakaan, kabur. Namun, tak lama kemudian dia ditangkap di wilayah Jakarta Utara. Ajikemudian digelandang ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »