SENEN – Razia terhadap angkutan umum yang digelar Sudin Perhubungan bersama aparat
kepolisian di sejumlah ruas jalan berhasil menindak 41 angkutan umum dan
barang serta enam bajaj dikandangkan. Penertiban dilakukan di Jl Gunung
Sahari, Jl Senen Raya, Jl Medan Merdeka Timur dan Jl Benyamin Suaeb.
Dari lokasi tersebut berhasil ditindak 25 angkutan umum dan 16
angkutan barang dan enam Bajaj. Pelangaran yang dilakukan diantaranya
sopir tidak mengenakan seragam, muatan melebih ketentuan, melanggar
rambu larangan parkir, tidak sesuai izin operasi, masuk jalur busway,
tidak layak jalan dan tidak dilengkapi surat-surat.
“Enam Bajaj terpaksa dikandangkan karena tidak ada surat-suratnya,
sedangkan yang lainnya ditilang dan diberi pembinaan,” jelas Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Sudin Perhubungan Jakpus, Sunardi Yaskur.
Penertiban menerjunkan 38 petugas gabungan terdiri dari aparat Dishub,
petugas kepolisian dan garnizun.