YOGYAKARTA - Bila saja informasi dari sejumlah dealer dan konsumen itu benar, biaya untuk SCTK dan CTKB mencapai Rp 90 ribu per unit sepeda motor atau bengkak 200 persen, serta jumlah kendaraan baru pada 2012 ini sama dengan tahun 2011, bisa dipastikan ada dana tidak jelas mencapai Rp 5 miliar lebih.
Sedangkan mobil baru di DIY, berdasarkan data di DPKAD DIY, untuk tahun 2010 mencapai 9.202 unit dan pada tahun 2011 mencapai 11.218 unit.
Lagi-lagi, bila jumlah kendaraan baru di DIY pada 2012 ini sama dengan tahun 2011, maka sumbangan provinsi ini untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari SCTK dan CTKB mencapai sekitar Rp 825 juta.
Masalahnya, berdasarkan pengakuan konsumen dan beberapa dealer itu benar, mereka mengelurkan uang hingga Rp 200 ribu untuk biaya surat dan plat putih mobil baru. Di lain pihak, menurut Dirlantas Polda DIY, polisi tak pernah berurusan dengan uang karena pembayaran biaya SCTK dan CTKB langsung disetor ke bank. Lalu kemana larinya uang sekitar Rp 125 ribu per unit kendaraan baru atau total Rp 1,375 miliar per tahun itu? Termasuk, pembengkakan biaya pengurusan plat putih sepeda motor baru yang mencapai Rp 5 miliar lebih per tahun.