Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencurian, Penggelapan, Penipuan dan Pemalsuan STNK Kendaraan Bermotor

20:05




Rabu, 30 Mei 2012 14:25 WIB


PUSKOMINFO - Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek jajaran menangkap 21 orang tersangka beberapa kasus pencurian, penggelapan, penipuan dan pemalsuan STNK kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Jakarta Utara.

Tersangka yaitu RH, 39 tahun, JS, 15 tahun, SL, 37 tahun, MR, 49 tahun, ARN, 32 tahun, MRA, 26 tahun, TM, 39 tahun, SR, 37 tahun, KT, 33 tahun, HS, 23 tahun, EP, 23 tahun, DF, 22 tahun, HP, 29 tahun, AM, 23 tahun, NH, 16 tahun, JM, 18 tahun, AS, alias MD, 38 tahun, MH alias AY, 33 tahun, HT, 36 tahun, HY, 23 tahun, dan DS, 40 tahun.

Mereka ditangkap di berbagai tempat di wilayah Jabodetabek. Dari 21 tersangka, 7 diantaranya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di 7 lokasi berbeda.

Dari hasil pemeriksaan diketahui modus operandi masing-masing kejahatannya. Pelaku curanmor menggunakan kunci leter T, pelaku penggelapan berpura-pura menanyakan alamat dan minta diantar ketujuan, sampai di TKP, memaksa korban turun, pelaku membawa lari sepeda motor korban, sedangkan pelaku pemalsuan transaksi jual beli mobil menggunakan STNK palsu.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti 2 (dua) unit mobil, 8 (delapan) unit sepeda motor, 2 (dua) buah kunci letter T, 2(dua) lembar STNK asli, 1 (satu) lembar STNK palsu dan uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP Curanmor, pasal 53 Jo 363 KUHP Percobaan Curanmor, pasal 372 KUHP Penggelapan Ranmor, pasal 263 KUHP pemalsuan STNK Ranmor, dan pasal 378 KUHP penipuan Ranmor.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »