JAKARTA - Keresahan masyarakat terhadap mobil-mobil mewah yang berseliweran dengan plat nomer dinas TNI ditanggapi serius Mabes TNI. Jajaran Provos TNI di setiap angkatan diperintahkan untuk mencari dan melakukan razia terhadap mobil mencurigakan berplat nomer dinas itu.
"Harus dicek, apakah resmi atau tidak. Ini akan segera dilakukan di setiap satuan dan angkatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul kemarin.
TNI tidak mengizinkan warga sipil non anggota TNI menggunakan plat dinas untuk mobil pribadi. "Untuk anggota pun tidak bisa sembarangan. Ada prosedurnya. Kalau sipil, itu tidak boleh," kata adik kandung politisi Ruhut Sitompul itu.
Di Jakarta mobil-mobil mewah berplat dinas TNI dipergoki hampir setiap hari. Mobil bermerek Hummer, Mercedes Benz, Vellfire, Porsche pun seringkali menggunakan plat dinas. Padahal, sesuai aturan pengadaan mobil dinas di TNI, tidak ada mobil mewah yang dipergunakan.
Beberapa anggota DPR juga memergoki mobil berplat dinas di tempat tempat publik seperti mal-mal dan restoran pada jam kerja. Salah satunya anggota DPR dari PDIP TB Hasanuddin yang memergoki sebuah mobil Fortuner berplat dinas 92193-00 yang ternyata dipakai seorang warga sipil non anggota TNI.
Kasus terakhir terjadi Selasa (29/05) lalu. Sebuah mobil Fortuner berplat dinas 5149-1 yang diduga kendaraan resmi milik Kodam 1 Bukit Barisan dikejar aparat karena membawa ganja hingga 467 kg.
Rupanya, setelah dicek, plat itu palsu. Mobil itu berplat asli BK 22 WD. Plat "aspal" TNI itu dipasang untuk menakut-nakuti polisi agar mobil bebas dari razia.
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono juga menegaskan penggunaan plat nomer dinas oleh warga sipil tidak dibenarkan. Panglima menyebut penggunaan plat dinas di mobil-mobil mewah mencoreng citra TNI. "Seakan-akan kami bermewah-mewahan dengan uang negara, padahal itu bukan mobil kami. Ini harus diusut," ujarnya Selasa lalu.
Kapuspen TNI Laksma Iskandar Sitompul menjelaskan, nanti dalam razia provos, jika ada mobil yang berplat palsu akan diserahkan pada polisi. "Jika dia anggota TNI akan kami sidik dengan hukum militer. Namun, jika itu sipil akan kita koordinasikan dengan rekan kepolisian karena ini masuk pidana pemalsuan," katanya.
Mantan Danlantamal III Jakarta ini menjelaskan, bagi anggota TNI yang ingin meminjam plat dinas untuk mobilnya, tetap harus mengajukan permohonan resmi. "Setiap orang yang mau, mengajukan ke Kepala Staf Umum TNI, dengan persyaratan-persyaratan. Dia harus mempunyai kartu anggota TNI, punya SIM TNI, dan mobil itu harus ada BPKB dan STNK-nya,"katanya.
Permohonan itupun tidak semua dikabulkan. "Nanti ada mekanisme pengecekan. Jadi tidak setiap permohonan diterima. Harus dilihat kepentingannya untuk apa," katanya.
Secara terpisah Indonesia Police Watch (IPW) menduga penyalahgunaan plat nomor TNI tidak hanya terjadi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi (Jabodetabek) tapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menegaskan Polri harus serius menertibkannya. Caranya, dengan menugaskan Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan Reserse Mobile (Resmob) serta menjalin bekerjasama dengan TNI. "Ini rata-rata yang menggunakan adalah pengusaha. Mereka memakai dengan tujuan keamanan," kata Neta di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan, penyalahgunaan itu dapat dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 280 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor polisi yang ditetapkan kepolisian, terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Lalu Pasal 263 ayat 2 junto Pasal 169 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan identitas atau dokumen negara diancaman hukuman delapan tahun penjara. "Kendaraan sipil yang memakai plat TNI terkategori memalsukan dokumen negara. Untuk itu Polisi Lalu lintas dan Resmob harus memburu mobil-mobil sipil yang menggunakan plat nomor TNI," katanya.
Di bagian lain, sumber Jawa Pos menjelaskan bisa saja mobil milik keluarga anggota TNI menggunakan plat pinjaman dengan mengajukan permohonan melalui satuan. "Biasanya tidak dilakukan pengecekan apakah benar keluarga atau tidak. Bisa saja temannya seorang pengusaha diakui sebagai mobil anaknya," katanya.
Cara kedua biasanya dilakukan oknum yang memanfaatkan jabatan. "Oknum ini menawarkan secara terang-terangan kepada pengusaha atau orang yang berani membayar untuk mendapat nomor pinjaman, tentu ini tidak melalui prosedur legal," katanya.
Cara ketiga dengan memesan sendiri dan membeli logo kesatuan di tempat umum. Misalnya, di sepanjang jalan Kramat Raya atau di Pasar Senen. "Cukup pakai baju safari sambil berlagak, tukangnya tidak akan tanya-tanya. Biasanya lewat ajudan atau sopir," katanya.
Di Pasar senen misalnya, mudah sekali membeli logo lambang satuan militer dengan harga terjangkau. Logo ini lantas dipasang di plat nomer sehingga seakan-akan pemiliknya adalah anggota. Tujuannya agar polisi segan atau keamanan mereka dari perampokan atau kriminalitas jalanan. "Harganya variatif, kalau plat perunggu biasa hanya Rp 50 ribuan, kalau kuningan yang mengkilap bisa sekitar Rp 175 hingga Rp 300 ribuan," katanya.