Bagi Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi
(SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan
bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut
ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Kamis,
(07/06/2012) terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Polsek Kemayoran
STNK: Kantor Pos Ps Baru
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : Pos Pol Kalibata
STNK : Gedung Sampoerna
4. Jakarta Utara
SIM : Pospol Jembatan 3 Pluit
STNK : Pospol Jembatan 3 Pluit
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda dewi sartika cawang
STNK: Pasar Induk Keramat Jati
Syarat Perpanjangan SIM :
- SIM
- KTP
Syarat perpanjangan STNK
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB
-
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM
Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa
di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan
Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk
proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat
nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5296 0770
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id