Mobil SIM Keliling Ada di Jalan Dr Susilo
Mobil SIM Keliling Polresta
Bandar Lampung siang ini kembali berada di Jalan Dr Susilo depan Mahan
Agung. Bagi yang ingin perpanjang masa SIM A atau C dapat datang
langsung dengan membawa persyaratan
- SIM yang akan diperpanjang
- KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM dan KTP masing-masing dua lembar
- Surat kesehatan dari dokter atau puskesmas manapun
Biaya perpanjang SIM A yaitu Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu.
- SIM yang akan diperpanjang
- KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM dan KTP masing-masing dua lembar
- Surat kesehatan dari dokter atau puskesmas manapun
Biaya perpanjang SIM A yaitu Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu.