Mulai Jumat Tarif Tol Waru-Juanda Naik

11:51
 
Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda yang mulai berlaku efektif pada 8 Juni 2012 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol ini dihitung berdasarkan tingkat inflasi regional Surabaya dalam 2 tahun yang dihitung Badan Pusat Statistik sebesar 12,48 persen. Besaran kenaikan sesuai golongan, dalam rentang Rp500-Rp2000.

Kenaikan tarif tol yang konsesinya dipegang PT Citra Margatama Surabaya (CMS) itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 128/KPTS/M/2012 yang ditetapkan pada 31 Mei 2012. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum Ahmad Ghani Ghazali mengatakan, penyesuaian tarif tol ini merujuk pada pasal 48 Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Dalam aturan tersebut dijelaskan soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi.

"Terakhir CMS mengalami kenaikan tarif tol 31 Mei 2010. Sekarang naik lagi setelah kamu melakukan evaluasi SPM (Standar Pelayanan Minimum) dan dinyatakan sudah memenuhi," kata Ghani dalam konferensi pers, di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2012. Menurut dia, investasi jalan tol membutuhkan nilai investasi yang tinggi. Pengembalian modal oleh pemegang konsesi hanya berdasarkan tarif dan volume lalu lintas harian (LHR). Sedangkan biaya operasional sehari-hari dan pemeliharannya hanya mengandalkan pendapatan dari tarif yang diberlakukan.

"Rata-rata perusahaan yang berinvestasi jalan tol ini 70 persen biayanya didapat dari pinjaman bank, sedangkan sisanya baru dari uang kas perusahaan sendiri. Jadi penyesuaian tarif tol perlu untuk pengembalian investasi," jelasny.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »