Perbup Parkir Kabupaten Bandung Layak Direvisi
Senin, 11 Juni 2012
Untuk itu, Komisi B DPRD Kabupaten Bandung mendesak agar dilakukan revisi terhadap Perbup (Peraturan Bupati) tentang Perparkiran. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Saeful Bahri.
“Padahal, jika melihat potensinya jauh sangat besar. Sayangnya, memang selama ini belum dioptimalkan. Apalagi, seiring dengan semakin banyaknya kendaraan roda dua maupun roda empat serta bertambahnya titik-titik parkir baru,” ujarnya.
Apalagi, titik parkir di wilayah Kabupaten Bandung sudah bertambah banyak. “Kalau sekarang kan titik parkirnya juga hanya bahu jalan dan tempat publik milik pemerintah saja. Dalam revisi Perbup kami juga mengusulan titik-titik baru seperti parkir di halaman toko, bank dan lain sebagainya.
Penataan dan pengelolaannya juga harus dibenahi agar dapat memaksimalkan PAD,” jelasnya.
Tak hanya itu, Komisi B DPRD Kabupaten Bandung juga mendesak Dishub (Dinas Perhubungan) memberlakukan parkir berlangganan. karena, selain peroleh yang didapat lebih jelas, juga mengurangi parkir liar.
“Teknisnya, misalkan kendaraan roda empat membayar Rp 100.000 per tahun dan roda 2 Rp 20.000 per tahun. Pembayarannya bisa dilakukan berbarengan dengan pajak kendaraan atau dengan cara lain.