Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Dinas Pendidikan provinsi setempat, Jumat membuat kesepakatan terkait modul pendidikan berlalu lintas mulai dari tingkat SD hingga SMA/sederajat.
"Nota kesepahaman yang dilakukan hari ini sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama Kapolri dan Mendiknas terkait memasukkan pendidikan disiplin berlalu lintas pada pendidikan mulai SD-SMA," kata Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Unggung Cahyono di Pontianak.
Ia menjelaskan, Polda Kalbar secara simbolis menyerahkan tiga jenis buku pendidikan lalu lintas yang masukkan dalam pendidikan kewarganegaraan, yakni untuk SD, SMP dan SMA.
"Kami berharap dengan dikenalkannya pendidikan berlalu lintas yang baik sejak usia sekolah, ke depan perilaku berlalu lintas secara perlahan mulai tertib," ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Lotharia Latif menyatakan, sebagian besar kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu-lintas saat membawa kendaraan bermotor di provinsi itu masih kurang.
"Akibat kurangnya kesadaran tertib berlalu lintas sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Kalbar cukup tinggi," ujarnya.
Data tahun 2011 menurut dia, sekitar 671 korban kecelakaan lalu lintas meninggal, dari jumlah itu, sekitar 70 persen korbannya dari pengendara roda dua, katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar Alexius Akim menyatakan, sebetulnya pendidikan berlalu lintas itu sudah berjalan sejak PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).
"Seperti penempelan gambar rambu-rambu lalu lintas, seperti dilarang belok, larangan ngebut, lampu pengatur lalu lintas dan lain sebagainya yang banyak ditemukan pada sekolah-sekolah mulai dari PAUD dan SD, hingga SMA," ujarnya.
Akim mengatakan, cuma dahulunya dalam bentuk imbauan, sekarang sudah ada nota kesepahaman antara Kapolri dan Mendiknas, yang kini sudah diturunkan hingga tingkat Polda dan Diknas Kalbar.
sumber : antaranews.com