Kolaka, Sultra - Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggandeng Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan operasi simpatik dalam upaya mengurangi bahaya kecelakaan di jalan raya.
Kepala Satlantas Polres Kolaka, AKP Muhajir di Kolaka, Jumat mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan Dinas Perhubungan Kolaka untuk mempersiapkan operasi simpatik dalam waktu dekat ini.
Operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan yang ada di Kolaka serta meminimalisasi pelanggaran lalu lintas. "Yang terpenting juga adalah memperlancar arus lalu lintas yang ada di beberapa titik rawan kecelakaan," katanya.
Menurut dia, selain menciptakan kenyamanan dalam berlalu lintas, juga akan melakukan penertiban bagi kendaraan yang sudah tidak layak pakai, tetapi masih beroperasi di wilayah hukum Kolaka.
"Jika dalam operasi simpatik ini kita temukan kendaraan yang tidak layak jalan, baik kendaraan umum maupun pribadi, maka disita sementara, dan juga kita berikan arahan kepada pemiliknya agar memperbaiki suku cadang yang tidak layak, bahkan kalau kondisi rusak berat, maka kita sarankan untuk berhenti beroperasi," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kolaka, Nurkolis menyambut dengan baik kerja sama dengan pihak Satlantas dalam melakukan operasi simpatik tersebut.
"Kerja sama dalam operasi seperti ini sangat penting untuk melakukan penertiban, termasuk keberadaan terminal bayangan yang tersebar di sejumlah lokasi tertentu, akan diberikan tindakan yang tegas karena dianggap mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas," katanya.
Nurkholis juga mengatakan, pihaknya akan menempatkan aparat petugas lalu lintas angkutan jalan raya (LLAJ) di lokasi rawan pelanggaran lalu lintas, yang bekerja sama dengan aparat Satlantas Polres Kolaka.
"Bulan Juni tahun ini merupakan salah satu penegakan disiplin khusus menjelang operasi simpatik agar dapat mencegah sedini mungkin angka kecelakaan," ujarnya.
Pihak Dinas Perhubungan setempat juga akan melakukan pendekatan persuasif kepada para pengendara, bahkan dilakukan tilang di tempat, jika ada kendaraan yang tidak melengkapi dokumen perizinan kendaraannya.
sumber :antaranews.com