Forum lalu lintas angkutan jalan, yang dibentuk dengan keputusan Bupati Nomor 105 Tahun 2012 ini, merupakan amanat atau tindaklanjut dari pelaksanaan pasal 321 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dimana pada tiap-tiap strata pemerintahan.
Dikatakan, mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat pemerintah kabupaten, perlu membentuk forum lalu lintas angkutan jalan, dengan keanggotaan terdiri dari unsur pembina, penyelenggara, akademisi dan masyarakat.
"Mencermati ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Permasalahan di bidang lalu lintas angkutan jalan menjadi semakin komplek, memerlukan keterpaduan dan keserasian serta saling ketergantungan antar kewenangan dalam mencari atau menentukan solusinya pemecahannya, sehingga kemudian menjadi tanggung jawab bersama antar instutusi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," kata Juliarti, dalam kata sambutannya.