SIM Keliling Ada Juga di Bunderan HI Leuwigajah
BANDUNG- Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
yang berada di kawasan Cimahi dan sekitarnya, dari situs resmi Polres
Kota Cimahi (www.polreskotacimahi.com), SIM Keliling Polres Kota Cimahi
berada di Bunderan HI Leuwigajah, Jumat (29/6).
Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00.
Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi akan habis masa berlakunya.
Adapun gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00.
Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi:Telepon/SMS: 022 72559599Faks: 022 6652970 / 6653715.
Perpanjangan SIM A : Rp 80 ribu dan SIM C : Rp 75 ribu.
Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00.
Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi akan habis masa berlakunya.
Adapun gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00.
Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi:Telepon/SMS: 022 72559599Faks: 022 6652970 / 6653715.
Perpanjangan SIM A : Rp 80 ribu dan SIM C : Rp 75 ribu.