Jakarta
Kecepatan kendaraan di kawasan dalam kota, termasuk Jl Sudirman dan Jl
MH Thamrin tidak boleh lebih dari 70 km/jam. Aturan ini sudah menjadi
ketentuan resmi. Siapa yang melanggar memacu kendaraan melebihi
kecepatan itu, bisa ditilang.
"Kecepatan di dalam kota itu sekitar 40-70 km/jam. Itu ketentuan di dalam kota, jadi mereka yang melebihi kecepatan itu ya hanya curi-curi saja itu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2012).
Kecepatan maksimal biasanya dipacu di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin ketika dini hari kala lalu lintas sepi, seperti yang dilakukan pengemudi Mercy CLS 63 AMG Dharshan Sutrisna (31) awal pekan ini. Pada jam normal, lalu lintas di kawasan segitiga emas itu padat, sulit untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
"Karena itu, (ngebutnya) pengemudi Mercy itu akan kita jadikan pemberat karena melanggar batas kecepatan di dalam kota," imbuhnya.
Rikwanto menjelaskan, pengemudi Mercy Dharshan Sutrisna memacu kendaraannya pada Senin (23/7) pukul 03.00 WIB di kecepatan 100-150 km/jam. Dharshan dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh sabu. Dharshan dengan kendaraannya menabrak pedagang kopi dan 2 konsumen yang tengah nongkrong di Bundaran HI. Pedagang kopi tewas, dua lainnya luka. Tiga pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Raya dijeratkan kepada Dharshan.
"Kecepatan di dalam kota itu sekitar 40-70 km/jam. Itu ketentuan di dalam kota, jadi mereka yang melebihi kecepatan itu ya hanya curi-curi saja itu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2012).
Kecepatan maksimal biasanya dipacu di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin ketika dini hari kala lalu lintas sepi, seperti yang dilakukan pengemudi Mercy CLS 63 AMG Dharshan Sutrisna (31) awal pekan ini. Pada jam normal, lalu lintas di kawasan segitiga emas itu padat, sulit untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
"Karena itu, (ngebutnya) pengemudi Mercy itu akan kita jadikan pemberat karena melanggar batas kecepatan di dalam kota," imbuhnya.
Rikwanto menjelaskan, pengemudi Mercy Dharshan Sutrisna memacu kendaraannya pada Senin (23/7) pukul 03.00 WIB di kecepatan 100-150 km/jam. Dharshan dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh sabu. Dharshan dengan kendaraannya menabrak pedagang kopi dan 2 konsumen yang tengah nongkrong di Bundaran HI. Pedagang kopi tewas, dua lainnya luka. Tiga pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Raya dijeratkan kepada Dharshan.