Persyaratan pemohon antara lain, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi akan habis masa berlakunya.
Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi: Telepon/SMS: 022 72559599
Faks: 022 6652970 / 6653715
Beban biaya perpanjangan SIM A : Rp 80 ribu dan SIM C : Rp 75 ribu.
Selain SIM Keliling, ada pula gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur yang dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00.