Gara-gara Macet Warga Gugat SBY & Foke

08:29

Jakarta-Kemacetan Jakarta yang sudah sangat parah mendorong 2 warga Jakarta menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Gubernur Jakarta Fauzi Bowo. Mereka adalah Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya.

Meski awalnya pesimis, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meloloskan gugatan tersebut untuk diadili.

“Awal pertimbangan hakim melemahkan gugatan kami tapi diakhir pembacaan putusan sela, ada angin segar sebab keadaan berbalik. Gugatan kami diterima dan persidangan akan dilakukan sesuai hukum acara perdata,” kata Ngurah Anditya, Kamis (2/8/2012).

Dengan diloloskannya gugatan ini, maka nasib kemacetan Jakarta kini berada di tangan 3 ‘wakil Tuhan’ yang diketuai oleh Kasianus Telaumbanua. Jika hakim yakin maka dia bisa menghukum SBY dan Foke untuk membuat kebijakan penangulangan macet.

Lalu bagaimana nasib gugatan dengan menggunakan model citizen law suit (CLS) ini? 
PN Jakpus memenangkan gugatan warga melawan pemerintah dalam kasus Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ketua Majelis Hakim, Ennid Hasanuddin kala itu menghukum para tergugat untuk segera membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hakim menilai para tergugat,yaitu Presiden RI, Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak membuat UU BPJS.

Kemenangan ini mengukuhkan PN Jakpus sebagai pendorong terbentuknya mazhab hukum baru dalam dunia hukum Indonesia. Jika sebelumnya hukum perdata hanya mengenal 2 gugatan yaitu gugatan perdata dan gugatan class action, maka kini dikenal gugatan warga negara melawan negara/ pemerintah.

"Gugatan ini untuk mengontrol negara oleh warga negara apabila negara lalai dalam memerintah," ungkap Ennid dalam pertimbangan hukumnya yang mendapatkan applause dari ratusan buruh.

Dalam sejarah hukum di Indonesia putusan fenomenal gugatan CLS pertama kali di buat PN Jakpus pada 2003 pada kasus penelantaran TKI Malaysia di Nunukan. Namun terobosan hukum ini sempat vakum beberapa lama hingga muncul putusan CLS dalam kasus Ujian Nasional (UN) 2009 yang dimenangkan warga.

Model gugatan ini berawal dari Amerika Serikat. Saat itu ada burung langka yang hampir punah karena lingkungan rusak. Lalu masyarakat setempat menyalahkan negara karena lalai tidak membuat aturan untuk melindungi lingkungan. Maka digugatlah negara dan dimenangkan warga dengan memerintahkan Pemerintah AS mengeluarkan peraturan tentang lingkungan.

Namun tidak selamanya CLS dikabulkan hakim. Gugatan CLS tentang lambang negara Burung Garuda di baju Timnas Sepakbola tidak di terima Ennid Hasanuddin. Ennid menilai, gugatan Burung Garuda di baju Timnas Sepakbola tidak didahului oleh notifikasi terlebih dahulu oleh penggugat, David Tobing. Lantas, apakah CLS tentang macet Jakarta dikabulkan hakim?

Sumber: Detik.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »