H-5 Lebaran, Truk Barang Dilarang Beroperasi

14:32

 
Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan dan memperlancar arus mudik tahun ini, sejak H-5 lebaran atau 14 Agustus diberlakukan aturan truk barang baik bermuatan maupun kosong untuk tidak beroperasi di Jakarta Utara. Namun, untuk angkutan barang seperti bahan bakar minyak (BBM), sembako dan sejenisnya tetap boleh beroperasi.

Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Syamsul Nirwan mengatakan, aturan ini diberlakukan hingga H+5 lebaran untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan panjang dan tidak mengganggu arus mudik.

"Aturan ini diberlakukan rutin setiap tahun bagi wilayah yang mengekspor dan impor barang, agar menghindari kemacetan panjang saat mudik berlangsung," ujar Syamsul, Sabtu (4/8).

Menurutnya, sebelum diberlakukannya pelarangan ini, biasanya Direktorat Jendral Perhubungan Darat akan mengirim surat pelarangan kepada organisasi angkutan khusus pelabuhan (Angsuspel) dan setiap pengusaha angkutan barang, agar truk yang tidak bermuatan maupun bermuatan barang tidak beroperasi.

"Kami bertugas hanya mengawasi truk bermuatan dan tidak bermuatan melintas di Jakarta Utara. Sebanyak 70 petugas dikerahkan untuk mengawasinya. Bila ditemukan truk tersebut di jalan, kami tidak segan-segan menindak tegas dengan memberikan surat tilang dan dikenakan denda di pengadilan," tegasnya.

Sedangkan untuk truk angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembako, hewan ternak, air mineral, gas elpiji, sayuran atau bahan makanan yang cepat rusak dan busuk tetap dibolehkan. Tujuannya untuk memperlancar pasokan pangan yang permintaannya meningkat selama Ramadhan sampai lebaran.

"Truk barang yang boleh melintas hanya truk di bawah roda 6. Tapi, truk di atas roda 6 tidak boleh melintas. Kami tidak akan menghambat truk yang mengangkut kebutuhan pokok karena akan berdampak kelangkaan barang dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »