Liput Berita, Jurnalis Nyaris Disabet Parang

20:48


Samarinda - Jurnalis televisi Indosiar di Samarinda, Kalimantan Timur, Amir Hamzah, Jumat (17/8/2012), nyaris disabet parang saat menjalankan tugas jurnalistik. Kini, sang pengancam harus berurusan dengan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WITA. Sebelumnya, sekitar pukul 17.12 WITA, sejumlah wartawan termasuk Amir Hamzah, menerima informasi adanya mobil bernomor polisi KT 1710 M masuk jurang dan menimpa rumah warga di Jl Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

"Saya tiba di lokasi sekitar jam 17.30 WITA, saya sempat ambil gambar beberapa menit. Tiba-tiba ada orang tidak dikenal, melarang saya mengambil gambar," kata Amir di Mapolresta Samarinda, Jl Bhayangkara, Jumat (17/8/2012) malam WITA.

Tidak cukup itu, orang tak dikenal itu mendorong Amir disaksikan rekan jurnalis kontributor Trans 7, Suriyatman. Bahkan Amir dibawa keluar dari kerumunan warga yang menonton mobil nahas itu.

"Ada lagi mobil datang di lokasi. Juga ikut melarang-larang saya," ujar Amir.

"Kenapa bukan kasus korupsi yang kamu shooting. Apa salah saya sama kamu, saya merugikan kamu kah? Coba, mana tas kamu," kata orang tersebut dengan emosi sambil berupaya merebut kamera Amir Hamzah yang berada di dalam tas sehingga tali tas itu terputus.

Gagal merebut tas berisi kamera itu, orang yang turun dari mobil tersebut langsung balik ke dalam mobil mengambil parang dan diarahkan ke Amir Hamzah. Melihat perbuatan itu, Amir sempat menghindar sambil menumpang pengemudi roda dua yang melintas.

"Saya langsung mengarah ke Pos Polisi Sempaja. Di Pos Polisi Sempaja, teman Trans 7 (Suriyatman) membawa saya ke Polresta Samarinda," ujar Amir.

"Saya ke kantor Polisi karena saya diancam-ancam parang. Padahal saya hanya meliput di lokasi tadi," terangnya.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim Fitriansyah Adisurya, mengecam keras aksi premanisme yang dilakukan kedua orang tersebut. Menurut Fitriansyah, kedua orang tersebut seharusnya menyampaikan cara-cara yang lebih elegan kepada jurnalis bukan dengan cara berupaya merebut kamera dan mengancam dengan senjata tajam.

"Seharusnya, mereka bisa menyampaikan cara yang lebih baik. Jangan mengancam jurnalis dengan mengacungkan senjata tajam," kata Fitriansyah.

"Apa yang dilakukan kedua orang itu, jelas menghalang-halangi tugas jurnalis. Itu jelas diatur di Undang-undang No 40 Tahun 1999 Bab VIII Pasal 18 huruf a," tegas Fitriansyah.

Sumber: Detik

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »