Pemblokiran Jalan RSU Berlanjut

11:22

Pemkab Galus Masukkan dalam APBA-P 2012


BLANGKEJEREN - Aksi pemblokiran jalan dua jalur dari Blangkejeren menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Sejak 17 Juli 2012 lalu. Tujuh warga yang tanahnya terkena proyek jalan dan belum mendapat ganti rugi akan segera mendapatkan haknya, seusai diusulkan ke APBA-P 2012.

Sejumlah warga Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues yang melakukan pemblokiran merasa dibohongi, karena ganti rugi belum pernah kunjung ditepati. Padahal, sebagian besar pemilik lahan yang juga terkena proyek jalan telah diganti rugi pada 2011 oleh Pemkab Galus, sedangkan mereka tidak dapat.

Kemarin, aksi pemagaran jalan dua jalur tersebut dilakukan oleh tujuh warga Badak, walau warga bisa menempuh jalur alternatif menuju rumah sakit. Jalan menuju rumah sakit bisa dilewati melalui beberapa lintasan lain.

Warga memblokir jalan dengan melakukan pemagaran menggunakan batang bambu, batang kepala dan kawat duri, sehingga warga tidak bisa memanfaatkan jalur tersebut. Pemblokiran dilakukan di depan jembatan sementara yang masih terbuat batang pohon kelapa.

“Kami merasa dibohongi pemkab, tanah kami yang terkena proyek jalan dua jalur itu tidak kunjung dibayar ganti rugi, padahal proyek itu mulai dikerjakan 2011 lalu,” ujar Mahyah, salah seorang pemilik tanah yang ikut protes.

“Sebelumnya sudah ada perjanjian biaya ganti rugi itu dan disepakati Rp 250.000/meter,” kata aman Mahyah dibenarkan warga lainnya. Warga yang melakukan pemblokiran sepakat bahwa sebelum ada perjanjian dan kejelasan soal pembayaran ganti rugi dari Pemkab, warga akan tetap melakukan pemagaran jalan itu.

“Aksi ini sebagai bentuk protes warga terhadap Pemkab Galus,” kata seorang warga Dagung Gelang seraya berharap, pemkab segera membayar ganti rugi tanah yang terkena proyek jalan dua jalur tersebut.(c40)

aksi protes
* Telah dilakukan sejak 17 Juli 2012
* Sampai Jumat (3/8) belum ada keputusan
* Pemblokiran dilakukan sampai ganti rugi dibayar
* Akses ke RSU tidak terganggu melalui jalur lain

Tanggapan pemkab
Segera Dibayar


Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Galus, Thalib SSos, kepada Serambi kemarin mengaku aksi sejumlah warga Desa Badak yang memagar jalan dua jalur menuju RSUD. Dia mengatakan dana ganti rugi terhadap ke tujuh pemilik tanah itu akan segera dibayarkan karena telah dimasukkan dalam APBA-P 2012, tetapi waktunya belum bisa ditentukan.

Dia menjelaskan, dana ganti rugi sebelumnya sebesar Rp 3 miliar tidak mencukupi, sehingga harus ditambah melalui anggaran perubahan 2012 ini.” Biaya ganti rugi  tanah warga sudah diusulkan untuk dimasukan dalam perubahan APBA tahun  2012 ini,” ujarnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »