Jakarta - Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida
Alisjahbana mengatakan, masukan Tim 7 soal Jembatan Selat Sunda sudah
disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Saat ini, Kementerian itu
sedang melakukan sinkronisasi.
"Semua masukan sudah diterima Menteri Pekerjaan Umum. Sekarang lagi disinkronisasikan," ujar Armida di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat, 3 Agustus 2012.
Armida melanjutkan, ia belum bisa memperkirakan kapan masukan yang sudah disinkronisasikan dapat diserahkan kepada Ketua Dewan Pengarah, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Namun, ia berharap, keputusan terkait Jembatan Selat Sunda dapat keluar secepatnya.
"Terkait arah keputusan ke mana, saya tidak bisa sebutkan. Kita tunggu saja. Jangan sepotong-potong," ujar Armida.
Tim 7 merupakan tim kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Tim tersebut terdiri atas, antara lain Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Tim 7 diberi waktu selama dua minggu untuk mengkaji dua usulan Kementerian Keuangan, yaitu soal pembiayaan studi kelayakan jembatan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pemisahan pembangunan jembatan dari pengembangan kawasan Selat Sunda. Kemudian itu dilaporkan pada Dewan Pengarah dan ditetapkan hasilnya.
"Semua masukan sudah diterima Menteri Pekerjaan Umum. Sekarang lagi disinkronisasikan," ujar Armida di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat, 3 Agustus 2012.
Armida melanjutkan, ia belum bisa memperkirakan kapan masukan yang sudah disinkronisasikan dapat diserahkan kepada Ketua Dewan Pengarah, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Namun, ia berharap, keputusan terkait Jembatan Selat Sunda dapat keluar secepatnya.
"Terkait arah keputusan ke mana, saya tidak bisa sebutkan. Kita tunggu saja. Jangan sepotong-potong," ujar Armida.
Tim 7 merupakan tim kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Tim tersebut terdiri atas, antara lain Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Tim 7 diberi waktu selama dua minggu untuk mengkaji dua usulan Kementerian Keuangan, yaitu soal pembiayaan studi kelayakan jembatan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pemisahan pembangunan jembatan dari pengembangan kawasan Selat Sunda. Kemudian itu dilaporkan pada Dewan Pengarah dan ditetapkan hasilnya.