Padang: Dinas
Perhubungan Sumatra Barat melarang truk tempel, truk gandeng, dan truk
kontainer beropersi di provinsi itu mulai tujuh hari jelang (H-7) sampai
tujuh hari setelah (H+7) Idul Fitri 1433 H.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Mudrika di Padang, Rabu, mengatakan
pelarangan truk yang memiliki sumbu lebih dari dua beroperasi selama
rentang waktu tersebut untuk kelancaran arus lalu lintas menjelang, saat
lebaran, dan sesudah Lebaran.
"Kita telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk
organisasi angkutan darat, dan mengimbau pengusaha truk agar tidak
beroperasi selama jangka waktu tersebut di semua jalan baik jalan
nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten," kata Mudrika.
Dia menambahkan, truk yang dilarang beroperasi tersebut seperti
pengangkut minyak sawit mentah (CPO), bahan bangunan, batu bara, atau
bahan galian lainya.
Selama rentang waktu itu, truk yang diizinkan untuk tetap
beroperasi adalah yang mengangkut sembilan bahan pokok (sembako),
kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM), atau bahan bakar gas (BBG),
ternak, pupuk, susu, serta barang antaran pos.
Selain truk pengangkut barang yang berhubungan langsung dengan
kebutuhan pokok masyarakat, tidak ada toleransi. Jika masih beroperasi
truk tersebut akan ditilang oleh jajaran kepolisian bekerja sama dengan
Dinas Perhubungan dalam pengamanan di jalan raya.
"Jika masih ada truk yang melakukan perjalanan selama rentang waktu
tersebut, selain bahan pokok, akan ditilang, bisa saja izin operasinya
dicabut," kata Mudrika.
Sementara itu, untuk jembatan timbang oto (JTO) selama H-7 hingga
H+7 tersebut akan dilakukan alih fungsi menjadi tempat istirahat bagi
pengguna jalan atau pemudik. "Pelarangan ini sepenuhnya untuk menjaga
kelancaran arus mudik, maupun arus balik pemudik sehingga ada kenyamanan
bagi masyarakat dalam berkendaraan," katanya.