Semarang - Polda Jateng berhasil membongkar kasus pencurian mobil lintas propinsi, tujuh tersangka diringkus. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djihartono mengatakan, tujuh tersangka yang ditangkap terdiri, empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat ) dan tiga tersangka lainnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas ) dengan modus membius korbannya. Polda Jateng masih memburu seorang tersangka lainnya yakni, Tuyasman, warga Boja Kendal.
Tiga tersangka curas bermodus bius yang ditangkap adalah ,Susilo Juwono, 27, Warga Kebonagung RT 01 / RW 01 Kelurahan Kebonagung Kecamatan Sumowono Semarang, Agus Wijayanto,32, Warga Dusun Tlogo Pragoto Kecamatan Mirit Kebumen. Keduanya tertangkap di Dusun Tuk Songo Kelurahan Nglorok Kecamatan Pringsurat Temanggung , ungkap Djihartono di Semarang , Selasa (25/9/2012). Sedang tersangka Wasiono,39, warga Desa Singorojo RT 02 / RW 01 Kecamatan Singorojo Kendal, Tertangkap di rumahnya .
Ketiga tersangka curas ini dengan berpura-pura menjadi penyewa truk untuk mengelabuhi korbannya . Sopir truk yang tidak curiga kemudian dibius dengan obat tidur yang sudah dioplos dalam minuman . Setelah sopir tertidur, kemudian dibuang dipinggir jalan dan truknya dibawa kabur.
Direktur Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Bambang Rudy Praktiknyo, menambahkan, truk hasil kejahatan itu biasanya dijual dengan harga sekitar Rp. 50-60 juta. Dan kebanyakan di jual di daerah Sumatra dan Kalimantan. “Di sana truk-truk bodong, banyak yang dipakai buat armada proyek,”terang Bambang.
Selain itu, Polda Jateng juga berhasil menangkap empat pelaku curat , yakni pencurian mobil . Modus pelaku curat ini dengan cara membuka paksa pintu pagar dan garasi sebelum membawa kabur mobil . Keempat tersangka tersebut masing-masing, Syae’in alias Arab,38, warga Dusun 05 RT 02 / RW 10 Desa Kejiwan Kecamatan Susukan Cirebon , Kudus,37, warga Blok Dukumire RT 04 / RW 07 Desa Galagamba Kecamatan Ciwaringin Cirebon, Naung Suryanto,39, warga Jalan Kebon Jeruk RT 012 / RW 02 kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, dan Sunadi alias Batak,39, warga Blok Pesantren RT 03 / RW 04 Kelurahan Wiyong Kecamatan Susukan Cirebon.
Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan lima unit mobil hasil kejahatan dengan nomor polisi palsu Avanza hitam E-1417-KL, yang digunakan sebagai sarana angkutan para tersangka .Selain itu tiga Avansa masing-masing ber No.Pol B-1826-JPU, E-1368-PE, dan E-1274-A0, serta Xenia warna Hitam D-1868-AE, adalah beberapa hasil kejahatan yang telah berhasil diamankan,”ujar Bambang.
Dua komplotan pencuri tersebut kini mendekam di sel tahanan Polda Jawa Tengah dengan diancam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan masa hukuman maksimal 9 tahun, sedangkan kasus curas diancam dengan pasal 365 KUHP dengan masa kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Tiga tersangka curas bermodus bius yang ditangkap adalah ,Susilo Juwono, 27, Warga Kebonagung RT 01 / RW 01 Kelurahan Kebonagung Kecamatan Sumowono Semarang, Agus Wijayanto,32, Warga Dusun Tlogo Pragoto Kecamatan Mirit Kebumen. Keduanya tertangkap di Dusun Tuk Songo Kelurahan Nglorok Kecamatan Pringsurat Temanggung , ungkap Djihartono di Semarang , Selasa (25/9/2012). Sedang tersangka Wasiono,39, warga Desa Singorojo RT 02 / RW 01 Kecamatan Singorojo Kendal, Tertangkap di rumahnya .
Ketiga tersangka curas ini dengan berpura-pura menjadi penyewa truk untuk mengelabuhi korbannya . Sopir truk yang tidak curiga kemudian dibius dengan obat tidur yang sudah dioplos dalam minuman . Setelah sopir tertidur, kemudian dibuang dipinggir jalan dan truknya dibawa kabur.
Direktur Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Bambang Rudy Praktiknyo, menambahkan, truk hasil kejahatan itu biasanya dijual dengan harga sekitar Rp. 50-60 juta. Dan kebanyakan di jual di daerah Sumatra dan Kalimantan. “Di sana truk-truk bodong, banyak yang dipakai buat armada proyek,”terang Bambang.
Selain itu, Polda Jateng juga berhasil menangkap empat pelaku curat , yakni pencurian mobil . Modus pelaku curat ini dengan cara membuka paksa pintu pagar dan garasi sebelum membawa kabur mobil . Keempat tersangka tersebut masing-masing, Syae’in alias Arab,38, warga Dusun 05 RT 02 / RW 10 Desa Kejiwan Kecamatan Susukan Cirebon , Kudus,37, warga Blok Dukumire RT 04 / RW 07 Desa Galagamba Kecamatan Ciwaringin Cirebon, Naung Suryanto,39, warga Jalan Kebon Jeruk RT 012 / RW 02 kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, dan Sunadi alias Batak,39, warga Blok Pesantren RT 03 / RW 04 Kelurahan Wiyong Kecamatan Susukan Cirebon.
Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan lima unit mobil hasil kejahatan dengan nomor polisi palsu Avanza hitam E-1417-KL, yang digunakan sebagai sarana angkutan para tersangka .Selain itu tiga Avansa masing-masing ber No.Pol B-1826-JPU, E-1368-PE, dan E-1274-A0, serta Xenia warna Hitam D-1868-AE, adalah beberapa hasil kejahatan yang telah berhasil diamankan,”ujar Bambang.
Dua komplotan pencuri tersebut kini mendekam di sel tahanan Polda Jawa Tengah dengan diancam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan masa hukuman maksimal 9 tahun, sedangkan kasus curas diancam dengan pasal 365 KUHP dengan masa kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: Poskotanews