Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Banten, Zaenal Mutaqien, mengatakan kebijakan penghapusan denda keterlambatan PKB dan BBNKB ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2012 dan dilaksanakan si seluruh Samsat di Banten.
"Ini merupakan program bulan panutan yang dilaksanakan 10 Agustus hingga 30 November 2012," kata Zaenal, Senin, 3 September 2012.
Zaenal mengatakan langkah tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan potensi pajak kendaraan. "Potensi pajak harus terus kami optimalkan. Salah satunya melalui program bulan panutan. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah juga sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pajak kendaraan, mulai dari sosialisasi, razia, dan penambahan gerai Samsat di kabupaten/kota," ujarnya.
Berdasarkan data Kebijakan Umum Anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Banten 2012, target penerimaan pajak kendaraan pada 2012 ini ditetapkan Rp 967,14 miliar, naik sebesar Rp 18,38 miliar atau menjadi Rp 985,49 miliar. Selain itu, BBNKB yang semula ditargetkan Rp 1,4 triliun naik sebesar Rp 125,23 miliar menjadi Rp 1,53 triliun.
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Banten, Ahmad Yusuf, mengatakan tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor saat ini diperkirakan mencapai Rp 80 juta. "Memang tidak terlalu besar, tetapi ini perlu dimaksimalkan," kata Yusuf.
Dia juga mengaku sulit mendata jumlah warga Banten yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi dari luar Banten. "Kami perkirakan 5-7 persen warga Banten memiliki kendaraan dengan plat nomor polisi dari luar Banten," katanya.