"Setelah diuji coba selama sebulan, dilakukan evaluasi dan dirasa efektif, kebijakan pembebasan 3 in 1 di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk berlanjut sampai adanya penetapan kebijakan yang baru," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, di Jakarta, Jumat 12 Oktober 2012.
Kepala Bagian Operasi dan Pembinaan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, mengatakan, alasan pihaknya membebaskan jalur tersebut dari kebijakan 3 in 1, karena di sepanjang Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk-Jalan Pintu Besar Selatan selalu macet dan banyak parkir liar, sehingga ruas jalan bertambah sempit.
"Selama uji coba kami terus mengevaluasi. Kebijakan pembebasan 3 in 1 serta pelarangan parkir di jalan tersebut tidak mengganggu kehidupan bisnis dan perekonomian di sana. Jadi, kebijakan ini tetap berlanjut," papar Budiyanto.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 2054 Tahun 2004 tentang penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di DKI Jakarta, semula ada sembilan jalan yang diberlakukan aturan 3 in 1.
Jalan-jalan itu yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan, kebijakan ini juga diambil karena adanya surat permohonan peninjauan kawasan 3 in 1 dan larangan parkir on street dari komunitas warga serta pengusaha di kawasan Gajah Mada-Hayam Wuruk. "Kami kemudian melakukan kajian komprehensif untuk mengevaluasi 3 in 1 dan larangan parkir on street," ujarnya.
Hasil kajian sementara menunjukkan, dengan adanya aturan 3 in 1, kecepatan rata-rata kendaraan di kawasan ini adalah 24,91 kilometer per jam. Sementara itu, di jalur alternatif-1, kecepatan kendaraan hanya 22,2 kilometer per jam dan saat tidak diberlakukan 3 in 1 menjadi 30,1 kilometer per jam. Adapun di jalur alternatif-2 kecepatan kendaraan juga meningkat dari 20,8 kilometer per jam pada periode 3 in 1 menjadi 24,8 kilometer per jam.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menerapkan larangan melintasi kawasan 3 in 1 pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB bagi mobil barang dengan berat di atas 5.501 kilogram atau lebih, apakah bermuatan atau tidak. Yang diperbolehkan adalah mobil barang dengan berat di bawah 5.501 kilogram.