“Tidak adanya manajemen membuat armada tidak terawat dengan baik. Karenanya tanpa badan hukum yang jelas, kami akan mencabut izin kendaraan yang masih dimiliki perseorangan. Pengelolaan oleh PT Metro Mini juga tidak berjalan dengan baik dan profesional,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
Pihaknya sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan agar pemilik Metromini membentuk badan hukum, tetapi tak digubris. “Sanksi tegas harus diberikan karena Metro Mini banyak melakukan pelanggaran hukum.
Seperti, ugal-ugalan, menurunkan dan mengoper penumpang. Begitu juga dengan kondisi bus dan pengemudi yang tak laik jalan namun masih tetap beroperasi,” jelasnya.
Data Dishub DKI, jumlah angkutan umum di Jalan Raya saat ini mencapai 88.422 unit. Terdiri dari 14.192 bus kecil seperti angkot, mikrolet, dan KWK. Bus sedang seperti Metromini dan Kopaja berjumlah 4.944 unit.
Sejak akhir 2011, ribuan pengemudi angkutan umum yang tidak berseragam, tidak memiliki Kartu Pengenal Pengemudi (KPP) dan Kartu Pengenal Anggota (KPA) terjaring razia. “Ini langkah awal mendorong pelaksanaan manajemen angkutan umum yang lebih baik.”