Jakarta - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Senin, 08 Oktober 2012, dari akun TMC Polda Metro, yang terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : LEMHANAS Kebon Sirih
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : Mall Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM :LEMHANAS
STNK : Gd.Sampoerna
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK :Pos Pol Jembatan 3 Pluit
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK: TMII
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.