Uji coba penghapusan kebijakan 3-in-1 serta pemberlakuan larangan parkir on street
di ruas Jalan Gajah Mada-Jalan Hayam Wuruk-Jalan Pintu Besar Selatan
telah berakhir hari ini, tepat satu bulan setelah pelaksanaannya.
Bagaimanakah kira-kira kelanjutannya?
Yang terlihat sejauh ini,
dengan tidak adanya aturan 3-in-1 di ruas Jalan Hayam Wuruk-Gajah Mada,
arus lalu lintas lebih lancar.
-- Rikwanto
"Untuk
keputusan penghapusan kebijakan ini tentu masih harus melihat evaluasi.
Namun yang terlihat sejauh ini, dengan tidak adanya aturan 3-in-1
di ruas Jalan Hayam Wuruk-Gajah Mada, arus lalu lintas lebih lancar
terutama karena ruas jalan menjadi lebih maksimal menampung arus
kendaraan setelah adanya pelarangan parkir on street," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.
Meski
demikian, Rikwanto mengatakan bahwa evaluasi secara keseluruhan harus
dikoordinasikan dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Mengenai
keputusan berlanjut tidaknya, masih harus menunggu keputusan dari Pemda.
Pihak kepolisian yang akan bertugas mengoperasikan," ujarnya.
Mengenai kemungkinan penerapan penghapusan kebijakan 3-in-1 di jalur lain, Rikwanto menyatakan hal itu mungkin saja dilakukan. Ia mengatakan, kebijakan 3-in-1 merupakan
salah satu solusi yang dibuat untuk mengurangi kepadatan arus lalu
lintas di jalan protokol Ibu Kota. Jika tanpa jalur 3-in-1 ternyata
kondisi jalanan membaik, maka bukan tidak mungkin kebijakan yang sama
diimplementasikan di jalur lain. Hal itu akan dilakukan secara bertahap.
Senada
dengan Rikwanto, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto selaku Kepala
Bagian Operasi (Kabagop) Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya
mengatakan bahwa Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya terus
melakukan evaluasi. "Selama uji coba kami terus mengevaluasi dan
kebijakan pembebasan 3-in-1 serta pelarangan parkir on street di
jalan tersebut tidak mengganggu kehidupan bisnis dan perekonomian di
sana. Jadi kebijakan ini bisa tetap berlanjut," ujar Budiyanto.