Surabaya - Jumlah kendaraan di Jatim rata-rata per tahun terus bertambah dan meningkat. Pada Januari sampai September 2012 peningkatannya mencapai 7,12 persen dibandingkan pada tahun 2011.
Kabid Pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jatim Aris Sunarya, Sabtu (6/10/2012) mengatakan, jumlah kendaraan baru yang mengalami peningkatan signifikan yakni kendaraan alat besar sekitar 6.700 persen. Dari 1 unit menjadi 68 unit. Kemudian sejenis Jeep meningkat 44,96 persen dari 2.393 unit menjadi 3.469 unit. Truk dan sejenisnya, sekitar 41,44 persen, dari tahun sebelumnya hanya 16.325 unit truk, tahun ini hingga September meningkat menjadi 23.090 unit.
"Perbandingan kendaraan baru tahun 2011 dengan 2012 sampai September, meningkat 7,12 persen. Selisih objek kendaraannya 58.939 unit," ujarnya.
Dia menjelaskan, selain kendaraan besar, kendaraan kecil juga meningkat seperti jenis Station Wagon meningkat 40 persen dari 33.565 kendaraan menjadi 47.291 unit. Sedangkan sepeda motor hanya mengalami peningkatan sekitar 4,91% dari 773.610 kendaraan menjadi 811.583 kendaraan.
Sementara itu, jumlah kendaraan baru yang mengalami penurunan tajam yakni sejenis sedan, sekitar 30,66 persen. Dari 1.885 unit menjadi 1.307 unit. Serta kendaraan bus dan sejenisnya menurun 14,13 persen, dari 637 unit menjadi 547 unit.
Sementara itu, total kendaraan bermotor di Jatim hingga periode Agustus 2012, mencapai 15.365.281 unit. Namun, dari jumlah tersebut, objek kendaraan yang sudah daftar ulang (pengesahan STNK) 5 tahunan sebanyak 12.504.207 kendaraan, terdiri dari mobil penumpang sebanyak 934.690 unit, bus 20.884 unit, mobil barang 441.945 unit, sepeda motor 11.104.959 unit dan alat berat/kendaraan besar sebanyak 1.729 unit.
Sementara objek kendaraan yang tidak daftar ulang (status kendaraan rusak atau hilang, kecelakaan, alamat tidak jelas atau kendaraan lapor jual) sebanyak 2.861.074 unit terdiri dari, mobil penumpang sebanyak 116.313 unit, bus 3.621 unit, mobil barang 69.826 unit, kendaraan besar atau alat berat 101 unit dan sepeda motor sebanyak 2.671.213 unit.
Diberitakan sebelumnya, Dipenda Jatim dan Polda Jatim mulai tanggal 1 Oktober 2012 memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau pengesahan STNK tahunan dan membayar PKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) hanya membawa KTP/identitas dan STNK asli tanpa perlu membawa BPKB.
Selain itu, kendaraan bermotor yang dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK (5 tahun) tidak registrasi, akan dihapus dari daftar register kendaraan bermotor di Kantor Bersama (KB) Samsat. Kendaraan bermotor itu akan dianggap ilegal alias bodong dan bisa disita jika beroperasi di jalanan, saat terjaring operasi simpatik kepolisian.