Bandung -
Mobil pelayanan SIM Keliling Polrestabes ada di ITC Kebon Kalapa,
Selasa (2/10/2012). Bagi Anda yang ber-KTP Bandung bisa memperpanjang
masa berlaku SIM A dan SIM C.
Untuk mempercepat proses, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy. Selain itu, tunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Layanan SIM keliling ini hanya akan melayani warga ber-KTP Bandung dan yang SIM-nya dikeluarkan Polrestabes Bandung. SIM keliling ini akan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB.
Untuk mempercepat proses, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy. Selain itu, tunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Layanan SIM keliling ini hanya akan melayani warga ber-KTP Bandung dan yang SIM-nya dikeluarkan Polrestabes Bandung. SIM keliling ini akan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB.