Warga Diminta Kosongkan Lahan Jalan Arteri Kuala Namu

11:06

 


DELI SERDANG: Wakil Bupati Deli Serdang, Sumut, Zainuddin Mars mengimbau warga segera mengosongkan seluruh sisa lahan untuk pembangunan jalan arteri Tanjung Morawa-Bandara Kuala Namu.

"Para kepala keluarga yang masih menduduki lahan jalan arteri hendaknya segera mengosongan lahan tersebut," katanya di Lubuk Pakam, Jumat (19/10).

Menurut dia, saat ini tidak ada lagi alasan bagi sekitar 50 kepala keluarga untuk mempertahankan sebagian lahan jalan arteri yang sebelumnya berstatus hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II tersebut.

Proses pelepasan atas lahan HGU PTPN II di Desa Dalu X A itu, katanya, sudah diselesaikan secara administrasi dan hukum oleh pemerintah dengan PTPN II.

Untuk memperlancar proses pembebasan lahan proyek jalan bandara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan tim pembebasan lahan dari Pemkab Deli Serdang telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala keluarga.

Namun para kepala keluarga yang masih bertahan di lahan jalan arteri itu bersikukuh meminta ganti rugi sesuai dengan nilai jual objek pajak yang berlaku.

Zainuddin menegaskan, tidak ada alasan bagi warga yang masih menduduki lahan tersebut meminta ganti rugi.

"Seluruh persil lahan yang saat ini masih diduduki warga tersebut adalah lahan eks HGU PTPN II yang sudah dibebaskan oleh pemerintah," ujarnya.

Karena itu, lanjut Zainuddin, tidak ada alasan bagi warga yang masih menduduki lahan tersebut meminta ganti rugi.

"Kepada kepala keluarga yang selama ini tinggal di lahan tersebut, kami hanya bisa memberikan dana tali asih untuk membantu biaya pindah," ujarnya.

Progres pembangunan jalan arteri Bandara Kuala Namu sepanjang 13,5 kilometer saat ini sudah mencapai sekitar 84 persen.

Terkait dengan proses pembebasan lahan jalan arteri yang masih terkenda, Pemkab Deli Serdang telah menyerahkan masalah tersebut kepada Pemprov Sumut.

Sementara itu, dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Sumut di Medan belum lama ini diperoleh kesimpulan di antaranya pihak PTPN II diminta mengeluarkan 13 eks karyawannya yang mendiami lahan jalan arteri Bandara Kuala Namu.

Proses pengosongan sebagian lahan yang selama ini diduduki 13 eks karyawan PTPN II itu ditetapkan sudah harus tuntas sebelum akhir November 2012.

Dalam rapat yang dipimpin Pelaksana tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu disepakati pula semua bangunan dan tanaman di atas lahan eks HGU PTPN II akan diberikan ganti rugi.

Keputusan tersebut mengacu pada SK Bupati Deli Serdang Nomor 1851 dan 1853 Tahun 2007.

Khusus mengenai lahan jalan arteri yang selama ini diduduki warga diberikan uang kerohiman sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 62 Tahun 2011.

Pembangunan sarana jalan arteri tersebut direncanakan selesai akhir Desember 2012 atau hampir bersamaan dengan rampungnya pengerjaan proyek Bandara Kuala Namu.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »