BEKASI - Sebanyak 17 angkutan kota dihukum denda dengan bukti pelanggaran karena kacanya berlapisan plastik film dengan tingkat kegelapan lebih dari 70 persen. Demikian diutarakan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bekasi Kota Komisaris Imam Pribadi Santoso.
Menurut Imam, sanksi terhadap angkutan kota itu merupakan tindak lanjut dari razia bersama Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang sudah berlangsung sejak Sabtu (27/10/2012). Razia yang bertujuan mencegah kejahatan dalam angkutan kota itu melibatkan 30 polisi dan 20 petugas dinas.
Imam mengatakan, standar gelap plastik film pelapis kaca angkutan kota yang diperbolehkan adalah kurang dari 70 persen. Itu bertujuan agar situasi di dalam armada bisa terpantau dengan jelas baik oleh petugas maupun oleh masyarakat. Sebanyak 17 armada yang terkena hukuman itu akibat memasang plastik film pelapis kaca dengan tingkat gelap 80-90 persen.
Jika kaca terlalu gelap, situasi di dalam angkutan tidak terpantau. Apalagi, saat malam hari, tidak ada jaminan lampu penerangan dalam armada selalu menyala. Kondisi itu akan dipakai oleh pelaku kejahatan untuk beraksi. Kejahatan yang pernah terjadi dalam angkutan ialah perampokan, penjambretan, pencurian, bahkan pemerkosaan.
Selama ini, razia sudah dilaksanakan di sejumlah lokasi yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Djuanda, dan pangkalan Mikrolet M26 di Jalan Tawes dan Jalan Lele 1 di belakang Bekasi Cyber Park. Pemilik dan atau pengemudi angkutan kota terus diingatkan agar tidak memasang pelapis kaca yang gelap.