Materi-materi Ujian Surat Ijin Mengemudi (Bagian I)
Berikut adalah materi-materi yang digunakan dalam ujian mendapat Surat Ijin Mengemudi (SIM):
1. Aturan Mendahului Kendaraan Pengendara Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor harus mendahului
kendaraan dari sisi sebelah kanan dari kendaraan yang akan didahului,
setelah itu kembali ke lajur sebelah kiri dengan aman dan sesegera
mungkin. Mendahului dari sebelah kiri diperbolehkan apabila:
- Kendaraan di depan memberi lampu isyarat yang menunjukan berbelok ke kanan
- Kita akan berbelok ke kiri
- Lalu lintas bergerak sangat pelan pada saat antrian
- Kendaraan yang pada lajur kanan berjalan terlalu lamban dari kita (road hogging)
- Ketika di jalan satu arah dimana kendaraan boleh melewati sisi sampingnya (bahu jalan)
2. Mendahului berbahaya ketika
- Jarak pandang yang terbatas (malam hari, hujan lebat)
- Kendaraan di depan anda juga akan mendahului kendaraan di depannya
- Kendaraan di depan anda berpindah lajur dari lajur kiri ke lajur kanan untuk berbelok
- Anda harus memasuki jalur arus berlawanan untuk mendahului
3. Prioritas dalam persimpangan
- Utamakan kendaraan yang bergerak lurus
- Kendaraan yang berbelok kiri
- Kendaraan yang berbelok ke kanan
4. Teknik memegang stir yang benar
- duduk diatur dan stir dipegang dengan tangan kanan dan tangan kiri dalam posisi jam 12:00 dan rentangkan
tangan dengan lurus
- Jika posisi ideal ini telah tercapai, letakkan tangan pada posisi jam 09:00 dan jam 03:00 atau posisi jam
10:00 dan 02:00
- Dengan posisi ini anda akan menjadi lebih sigap dan memperhitungkan kemungkinan yang bias terjadi
5. Arti Marka Jalan (Marka Membujur)
Marka Membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka Membujur ini berupa :
1) Garis utuh, artinya
sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut. Apabila berada
di tepi jalan, hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu
lintas
2) Garis putus-putus, artinya sebagai
pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan / atau
memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan,
serta sebagai pembatas jalur pada 2 (dua) arah
3) Garis ganda yang terdiri dari garis
utuh dan garis putus-putus, artinya bahwa kendaraan yang berada pada
sisi garis utuh dilarang melintasi garis tersebut, sedangkan kendaraan
yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda
tersebut dalam keadaan aman
4) Garis ganda yang terdiri dari 2 (dua) garis utuh, artinya bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut