Padang - Dinas Perhubungan Kota Padang, menyatakan saat ini kota tersebut masih membutuhkan tambahan sekitar sembilan ribu rambu lalu lintas di seluruh ruas jalan yang ada sepanjang 2.300 kilometer.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Firdaus Ilyas melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Fahrudin di Padang, Jumat, mengatakan, saat ini masih dibutuhkan setidaknya sembilan ribu rambu lalu lintas, dan ditargetkan semuanya dapat terpasang pada tahun mendatang.
"Berdsarkan perhitungan makro, memang kebutuhan akan rambu lalu lintas tersebut masih banyak, untuk panjang jalan sekitar 2.300 kilometer di daerah ini," kata Fahrudin.
Dia menambahkan, kebutuhan tersebut didasarkan perhitungan yang baru dilakukan terhadap 15 ruas jalan oleh Dishub, dari puluhan ruas jalan yang ada.
Untuk 15 ruas jalan yang telah didata oleh Dishub pada akhir 2012, dinyatakan rambu lalu lintas tersebut masih kurang sekitar seribu unit, baik berupa tanda dilarang berhenti, penunjuk jalan, marka, dan sebagainya.
Agar kebutuhan akan rambu lalu lintas yang relatif masih banyak tersebut, pada tahun 2013 Dishub Kota Padang telah mengajukan kedepa DPRD Kota Padang anggaran untuk pengadaan pendukung dan pengaman jalan raya itu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2013.
Anggaran yang diajukan oleh Dishub Kota Padang yang pada 2013 juga akan digabung dengan Dinas Komunikasi dan informasi berdasarkan perda SOTK yang tahun 2012, yakni Rp302.407.000.
"Dengan baru 15 ruas jalan yang dilakukan pendataan, maka memang anggaran tersebut yang kita perkirakan dapat untuk melengkapi kekurangan rambu lalu lintas didaerah ini," jelasnya.
Fahrudin menambahkan, agar rambu lalu lintas dapat terawat, masyarakat diminta juga dapat untuk menjaganya, sebab Dishub tidak selalu dapat memantau setiap rambu yang telah dipasang.
Dari pantauan di lapangan, rambu lalu lintas yang dipasang oleh Dishub, ada yang terlihat mengalami kerusakan, seperti patah, dan lain sebagainya.
Rambu lalu lintas menurut pihak terkait penting untuk kenyamanan dan keamanan di jalan raya bagi pengguna jalan, agar tidak terjadi masalah lalu lintas, seperti kecelakaan, ataupun kebiasaan masyarakat yang berhenti di sembarang tempat.