Kefa - Penataan kawasan Kota Kefamenanu selama ini terkesan tidak tertata dengan baik. Akibatnya, sepanjang jalan El Tari, tampak sembrawut. Namun kondisi yang sembrawut itu langsung disikapi setelah adanya rapat koordinasi bersama lintas sektor 5 November lalu oleh Sat Pol PP Kabupaten TTU.
Bersamaan dengan diamankannya ratusan jeriken yang digunakan warga untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) oleh aparat kepolisian Polres TTU, pihak Koramil 1618/TTU, Sat Pol PP Kabupaten TTU juga langsung memberihkan lapak yang selama ini ada di sepanjang jalan El Tari. Operasi pembersihan lapak yang digunakan warga untuk menjual premium eceran di jalan El Tari dipimpin langsung Kasat Pol PP Kabupaten TTU, Agusto Solokana.
Kepada Timor Express di sela-sela kegiatan operasi Agusto mengatakan penertiban itu merujuk pada Perda Kota Sari nomor 14/2000 tentang menjadikan Kota Kefamenanu sebagai kota yang sehat, aman, rindang dan indah.
“Merujuk pada visi dan misi kepada daerah dan wakil kepala daerah terpilih periode 2010/2014 yakni menjadikan Kota Kefamenanu sebagai rumah besar satu rumah (Ume Naek, Ume Mese Red),”tegas Solokana. Sebalum penataan, pihaknya sudah memberikan peringatan dini kepada para pengecer BBM jernis premium di pinggir jalan.
“Selama ini ada banyak pengeluhan dari warga pengguna jalan serta masyarakat yang bertempat tinggal di sepanjang jalan El Tari. Transaksi jual beli BBM jenis apa saja tidak dibenarkan dilakukan di depan SPBU.
Hal ini jelas tidak boleh terjadi sehingga penataan lapak para penjual BBM harus dilakukan,”tegasnya. Dirinya juga tak lupa menjelaskan bahwa semua warga penjual BBM di punggiran jalan sudah diberitahukan berulangkali.
“Kita juga minta maaf kepada warga Kota Kefamenanu karena memang aktivitas penataan lapak di sepanjang jalan El Tari cukup mengganggu warga. Semua yang dilakukan itu bertujuan untuk kebaikan semua warga Kabupaten TTU,”pungkas Solokana.
Bersamaan dengan diamankannya ratusan jeriken yang digunakan warga untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) oleh aparat kepolisian Polres TTU, pihak Koramil 1618/TTU, Sat Pol PP Kabupaten TTU juga langsung memberihkan lapak yang selama ini ada di sepanjang jalan El Tari. Operasi pembersihan lapak yang digunakan warga untuk menjual premium eceran di jalan El Tari dipimpin langsung Kasat Pol PP Kabupaten TTU, Agusto Solokana.
Kepada Timor Express di sela-sela kegiatan operasi Agusto mengatakan penertiban itu merujuk pada Perda Kota Sari nomor 14/2000 tentang menjadikan Kota Kefamenanu sebagai kota yang sehat, aman, rindang dan indah.
“Merujuk pada visi dan misi kepada daerah dan wakil kepala daerah terpilih periode 2010/2014 yakni menjadikan Kota Kefamenanu sebagai rumah besar satu rumah (Ume Naek, Ume Mese Red),”tegas Solokana. Sebalum penataan, pihaknya sudah memberikan peringatan dini kepada para pengecer BBM jernis premium di pinggir jalan.
“Selama ini ada banyak pengeluhan dari warga pengguna jalan serta masyarakat yang bertempat tinggal di sepanjang jalan El Tari. Transaksi jual beli BBM jenis apa saja tidak dibenarkan dilakukan di depan SPBU.
Hal ini jelas tidak boleh terjadi sehingga penataan lapak para penjual BBM harus dilakukan,”tegasnya. Dirinya juga tak lupa menjelaskan bahwa semua warga penjual BBM di punggiran jalan sudah diberitahukan berulangkali.
“Kita juga minta maaf kepada warga Kota Kefamenanu karena memang aktivitas penataan lapak di sepanjang jalan El Tari cukup mengganggu warga. Semua yang dilakukan itu bertujuan untuk kebaikan semua warga Kabupaten TTU,”pungkas Solokana.
*Timorekspress