Pengurusan STNK

14:20



 Kelengkapan administrasi dan persyaratan yang harus dicukupi di dalam setiap pengajuan pendaftaran STNK / STCK :
1. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru
- Kartu Tanda Penduduk (surat identitas yang sah lainnya).
- Faktur.
- PPUD (Invoerpas)
- Model CKD (tidak perlu untuk sepeda motor).
- Formulir B untuk kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk.
- Formulir C untuk kendaraan bermotor yang telah mengembalikan fasilitas tersebut dengan melunasi kewajiban bea masuk.
- Formulir A untuk kendaraan yang diimpor oleh asembler secara partai besar.

2. Pendaftaran Kendaraan Bermotor eks Penghapusan ABRI
- Kartu Tanda Penduduk (surat identitas yang sah lainnya).
- Surat Keputusan Penghapusan dari Menhankam/Pangab.
- Surat Keputusan Penjualan dari Kepala Staf Angkatan/Kapolri.
- Dokumen jual-beli.
- Daftar kolektif kendaraan bermotor.
- Kuintasi.

3. Pendaftaran Kendaraan Bermotor eks Keputusan Pres No 5 Tahun 1983 (kendaraan pemerintah yang dijual kepada pemegangnya).
- Surat Perjanjian Pembelian Kendaraan Bermotor.
- Pelunasan Penangguhan Bea Masuk.
- BPKB dimutasikan.
- Yang belum dilengkapi dengan BPKB diberikan baru langsung atas nama pemilik baru dengan catatan eks Keppres No. 5/1983 berasal dari instansi kedua.
- BPKB diserahkan kepada instansi yang bersangkutan bagi pemilik kendaraan bermotor yang membeli dengan cara angsuran.
- Pelat nomor kendaraan bermotor diubah menjadi warna dasar hitam.

Catatan :
Bila bea masuknya belum dapat dilunasi, belum memperoleh formulir C, terhadap kendaraan bermotor tersebut dapat diberikan STNK dengan kode AX.

4. Pendaftaran Kendaraan eks Penetapan Menku. No. 2/KMK.05/1983 tanggal 4 Januari 1983, tentang Pembebasan Bea Masuk dan PPN Impor terhadap kendaraan bermotor sedan untuk usaha koperasi pertaksian.
- Sedan Datsun Standar 1.600 CC.
- Dipergunakan untuk umum dengan pembayaran (taksi) atas nama koperasi atau perusahaan pertaksian.
- Formulir B
- Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) atas pemasukan komponen kendaraan taksi dalam bentuk CKD.
- Pelat nomor kendaraan bermotor menggunakan kode khusus BX dengan warna dasar kuning.
- Syarat pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut kepada pihak ketiga :
- Minimal telah / ( tujuh ) tahun digunakan sebagai taksi atas nama koperasi atau perusahaan pertaksian.
- Memperoleh persetujuan dari BPKM.
- Membayar bea masuk dan PPN impor dengan formulir C.

5. Pendaftaran Kendaraan Bermotor dari Luar daerah, dipersyaratkan :
- Kartu tanda Penduduk (KTP/Kartu/Surat Identitas sah lainnya ).
- Surat Keterangan Pindah sebagai pengganti STNK ditentukan waktunya 1 (satu) bulan untuk Jawa dan Bali, 2 (dua) bulan untuk luar daerah tersebut.
- BPKB.
- Fiskal Antardaerah (PKB, SWP3D, SWDKLLJ).
- Surat-surat lain yang berhubungan dengan kendaraan itu, misalnya formulir A, B, C berikut PPUD, apabila kendaraan tersebut eks luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia sebelum berlaku Skep Menperdag No. 25/KP/1/74 tanggal 22 Januari 1974 dan Skep. Menperdag No: 66/KP/I/84 tanggal 16 Januari 1984.

6. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Milik Perwakilan Asing dan Lembaga Internasional (PP 8 Tahun 1957 dan PP 19 Tahun 1955.
a. Formulir B dari Bea Cukai dan PPUD.
b. Kendaraan bermotor milik Perwakilan Asing (PP 19/1957) didaftar atas rekomendasi DEPLU, dengan diberikan Kode CD/CC (yang menentukan nomornya adalah Deplu).
c. Kendaraan bermotor milik Lembaga Internasional (PP 19/1955) didaftar atas rekomendasi Sekkab RI dengan diberikan Kode AX, BX, DX dan seterusnya.

7. Ganti Nama Pemilik.
a. Ganti Nama Pemilik, dipersyaratkan :
- Kartu Tanda Penduduk / Kartu / surat identitas sah lainnya.
- Kuitansi penjualan asli bermaterai cukup, satu helai untuk berkas dan satu helai dikembalikan kepada pemilik.
- STNK yang sudah melaksanakan Samsat tidak perlu dilampiri surat-surat pajak dan SWP3D.

b. Eks Lelang Jawatan/PP 46 Tahun 1971, dipersyaratkan :
- Kartu Tanda Penduduk/Kartu/surat identitas sah lainnya.
- Kuitansi dari Kantor Lelang Negara disertai Risalah Lelang.
- Untuk PP 46 Tahun 1971, perlu dilampiri Surat Keputusan Menteri/Dirjen, Surat Perjanjian Jual-Beli serta Kuitansi Tanda Lunas Pembayaran.
- STNK.
- BPKB.

c. Hibah/Warisan, dipersyaratkan :
- Kartu tanda Penduduk/Kartu/ surat identitas sah lainnya.
- Akte Notaris/Surat Keputusan Pengadilan Negeri mengenai penggantian Badan Hukum tersebut.
- Untuk warisan diperlukan Surat Pernyataan atau Surat Persetujuan Ahli Waris bermeterai cukup dan atau Akte Notaris/Keputusan Pengadilan.
- STNK.
- BPKB.

d. Ganti Nama bagi Badan Hukum, dipersyaratkan :
- Surat Pengantar dari Badan Hukum yang baru.
- Akte Notaris/Surat Keputusan Pengadilan Negeri mengenai penggantian Badan Hukum Tersebut.
- Keterangan domisili Badan Hukum dari Lurah/Camat tanggal mutakhir.
- STNK.
- BPKB.

e. Pindah Tangan Kendaraan Bermotor Badan-badan Internasional (PP 19/1955) dan Perwakilan Asing (PP 8/1957).

Pemindahtanganan kendaraan bermotor eks Badan-badan Internasional (PP 19/1955 dan Perwakilan Asing (PP 8/1957) harus dijual kepada Badan Penyalur diatur dengan Surat keputusan Menteri Keuangan RI No.: Skep-67/MK/9/2/1969 ditetapkan persyaratan sebagai berikut :
1). Jika diimpor berdasarkan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1955 harus ada izin dari Ditjen Bea Cukai melalui Sekretariat Kabinet RI.
2). Jika diimpor berdasarkan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1957, harus ada izin Ditjen. Bea dan Cukai melalui Dep Luar Negeri.
3). Badan penyalur bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya serta pajak-pajak kendaraan bermotor menurut peraturan yang berlaku pada waktu pemindahtanganan.
4). Apabila badan penyalur telah melunasi bea masuk dan Oleh Dirjen Bea dan Cukai telah diterbitkan Formulir C dengan PPUD baru, dikeluarkan STNK atas nama Badan Penyalur dengan persyaratan :
a). Permohonan pembelian kendaraan bermotor yang telah mendapat persetujuan Deplu atau Sekkab RI.
b). Keterangan tentang kendaraan bermotor.
c). Kuitansi rangkap dua.
5) Kendaraan yang dibeli dari Badan Penyalur sesuai dengan Pendaftaran baru.

8. Penggantian STNK
a. STNK rusak, dipersyaratkan :
- Kartu Penduduk/Kartu/surat identitas sah lainnya.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan yang rusak.
- BPKB.
b. STNK hilang, dipersyaratkan :
- Kartu Tanda Penduduk/Surat/kartu identitas sah lainnya.
- Surat Laporan Hilang STNK dari Kepolisian.
- BPKB.

c. Ganti mesin/rangka/ubah bentuk/ganti warna, dipersyaratkan :
- Kartu tanda penduduk/Surat/kartu identitas sah lainnya.
- STNK.
- BPKB.
- Surat Pernyataan bermeterai cukup tentang ganti warna/mesin/rangka/ubah bentuk.

Catatan :
Khusus untuk ganti mesin/rangka baru, melanpirkan faktur dan PPUD dari dealer/importir. Sedangkan ganti mesin/rangka bekas, melampirkan kuitansi atau keterangan lain tentang asal-usul mesin/rangka tersebut yang telah dilegalisasi oleh Kepolisian, dalam hal ini Sat Serse, dan BPKB dari kendaraan lama (setelah dicocokkan dengan daftar kendaraan bermotor yang hilang/dicari), pada BPKB kendaraan lama diberi catatan : Mesin Telah Dipindahkan.

d. Ganti Nomor, persyaratannya :
- Kartu Tanda Penduduk/Kartu/surat identitas sah lainnya.
- STNK.
- BPKB.

Pada prinsipnya, ganti nomor dengan tidak ada alasan yang sah, tidak dapat diterima, harus ada persetujuan dari Kasi/Kasat Lantas dan melampirkan pernyataan ganti nomor bermeterai cukup.

e. Pindah Keluar Daerah Registrasi, dipersyaratkan :
- KTP.
- STNK.
- BPKB.
- Kuitansi 9, apabila kendaraan dijual.
- BBN/PKB/SWP3D.
- Fiskal Antardaerah.
- Khusus untuk kendaraan-kendaraan Badan Internasional (PP 19/1955) melampirkan Surat Pengantar dari Sekkab RI.

f. Pendaftaran Pindah/Mutasi STNK di Temapt Asal/Lama
1). Kepada pemilik/pendaftaran yang akan memindahkan/memutasikan kendaraan bermotornya ke daerah lain, diberikan Surat Keterangan Pindah sebagai pengganti STNK. Jangka waktu maksimal 2 (dua) bulan bagi daerah tujuan yang paling jauh jaraknya.
2). STNK asli disimpan sebagai arsip di tempat asal/lama.
3). Dokumen kendaraan yang ada pada pemilik seperti faktur, PPUD, formulir Bea Cukai A/B/C/C.1 dan lain-lain, dicek kebenarannya dengan memcocokkan dokumen yang ada pada berkas Kartu Induk STNK dan BPKB (dan fotokopi dikirimkan ke Kesatuan tujuan).
4). Pengecekan fisik kembali kendaraan bermotor yang bersangkutan.
5). Semua dokumen yang ada pada berkas STNK oleh petugas, dikirim ke daerah tujuan/tempat yang baru, disampul dan dilak.
6). Surat Pengantar Mutasi yang menyebutkan identitas lengkap kendaraan bermotor :
- Lembar pertama dikirim per pos.
- Lembar kedua berikut berkas mutasi dibawa oleh pemilik kendaraan (dengan tanda terima).
- Lembar ketiga ditembuskan ke Subditlantas Mabes Polri.
- Lembar keempat arsip.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »