Bus AKAP Dilarang Ambil Penumpang di Luar Terminal

14:51

Grobogan - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Induk Purwodadi Dishubinfokom Kabupaten Grobogan melarang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menaikkan penumpang bus di agen tempat penjualan tiket diluar Terminal Induk Purwodadi. Hal ini disebabkan karena terminal menjadi sepi dan mengurangi pendapatan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Semenjak bus AKAP menaikkan penumpang di agen penjualan tiket luar terminal, kondisi terminal menjadi sepi. Selain itu, dengan model jemput bola tersebut, mengurangi pendapatan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang pada jalur trayeknya terdapat agen-agen bus AKAP,kata Kepala UPT Terminal Induk Purwodadi Dishubinfokom Kabupaten Grobogan,Suparna SE, ketika ditemui Senin (3/12).

Pihaknya sudah mengundang perwakilan pengurus perusahaan otobus (PO) AKAP, dan memberikan pengertian bahwa penertiban tersebut dilakukan demi kepentingan bersama. Sehingga kedepan diharapkan, bus AKDP tetap dapat mengangkut penumpang ke terminal, sebelum akhirnya mereka melanjutkan perjalanan dengan bus AKAP.

Penertiban ini berdasarkan surat keputusan Dirjen Perhubungan Nomor 75/AJ.601/DRJD/2003 tentang Penyelenggaraan Agen dan Pul Perusahaan otobus, terang Suparna.

Langkah penertiban tersebut, disambut baik oleh pengurus Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kabupaten Grobogan bidang AKAP, Hanafi (35). Dengan ditertibkannya agen bus AKAP, maka Terminal Induk Purwodadi diharapkan dapat kembali ramai. Selain itu,bus AKDP juga bisa mendapat penumpang yang sesuai trayeknya dan tidak terganggu lagi dengan model jemput bola oleh bus AKAP, katanya.

Sejumlah tempat yang selama ini menjadi area penjemputan penumpang bus AKAP antara lain di Toroh, Gendingan, dan Grobogan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »