Jakarta - Pengendara sepeda motor dan mobil yang masuk ke jalur sepeda Kanal Banjir Timur (KBT) akan dikenai sanksi sejak setelah 16 Desember nanti.
"Sosialisasi jalur sepeda di KBT sudah sering dilakukan. Nantinya setelah melewati tanggal 16 Desember tidak ada sosialisasi lagi. Jadi yang menyerobot jalur sepeda di KBT akan langsung ditilang petugas kepolisian," kata Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Mirza Aryadi Soelarso.
Dia menyayangkan masih banyak pengendara sepeda motor dan mobil yang belum sadar akan aturan tersebut. Mereka menyerobot jalur sepeda di KBT, tanpa memikirkan para pengguna sepeda di jalur khusus tersebut.
Padahal, saat sosialisasi jalur sepeda digelar ada 10 petugas yang berjaga di setiap ujung koridor.
Ketua Bike Two Work (BTW), Toto Sugito mengatakan, kampanye jalur sepeda di kawasan KBT akan terus dilakukan. Sebab, jalur sepeda masih diserobot pengendara sepeda motor dan mobil. Kampanye ini juga melibatkan tim advokasi dan didukung oleh perwakilan kedutaan besar dari Norwegia dan Denmark. "Kita akan rutin kampanyekan jalur sepeda di KBT setiap bulan," tandasnya.