Tujuannya adalah untuk mengatur standar kecepatan dan meningkatkan fungsi jalan arteri. Bambang memberi contoh Jalan Arteri Pondok Indah, "Itu dari perumahan bisa masuk ke jalan arteri."
Padahal, kata Bambang, jika melihat dari fungsi jalan, seharusnya kendaraan yang masuk ke arteri dibatasi dan memiliki kecepatan 80-100 kilometer per jam. Kendaraan umum yang masuk pun untuk jenis kendaraan dengan perjalanan jarak jauh.
Sementara itu, untuk kendaraan umum jarak dekat idealnya hanya boleh sampai di jalan kolektor. Untuk menaikkan penumpang juga seharusnya hanya bisa dilakukan di jalan lokal dan jalan kolektor. Alasannya, kecepatan ideal di jalan lokal adalah 20-40 kilometer per jam, sedangkan jalan kolektor 60-80 kilometer per jam.
Di Jakarta sendiri kelemahannya, menurut Bambang, adalah tidak ada jalan kolektor. Sehingga kendaraan yang mau masuk ke jalan arteri tidak disaring. "Hal ini penyebab kemacetan juga," ujarnya.
Belum lagi, dia melanjutkan, jalan arteri yang tidak steril. Banyak aktivitas seperti menaik-turunkan penumpang kerap dilakukan di jalan arteri. Juga tidak sedikit ruas jalan arteri yang digunakan sebagai tempat parkir.