Jakarta - Penerapan aturan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi
melalui sistem plat nomor polisi ganjil genap tidak hanya akan
diberlakukan di jalur three in one (3 in 1). Tetapi, akan meluas hingga
ke beberapa ruas jalan lingkar dalam kota.
Kepala
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan
alasan pemilihan wilayah lingkar dalam kota berdasarkan volume lalu
lintas yang tinggi terutama pada jam sibuk di kawasan tersebut. Selain
itu, terdapat banyak alternatif rute termasuk jalan tol dan kawasan ini
merupakan pusat aktivitas kota.
“Lebih efektif
terhadap manajemen permintaan transportasi dan memacu pemerataan
pembangunan. Itulah alasan penentuan lokasi ini,” kata Pristono dalam
Seminar Mengurai Kemacetan di Hotel Four Season, Jakarta.
Wilayah
lingkar dalam kota yang dicakup aturan ganjil genap adalah yang telah
memiliki koridor busway. Sehingga warga bisa terlayani dengan
transportasi massal berbasis bus rapid transit (BRT) tersebut. Wilayah
tersebut di antaranya meliputi Pluit, Ancol, Tanjung Priok, Cempaka
Putih, Cawang, Kebayoran Baru, Tomang, Monas dan Kota.
Sedangkan
wilayah ganjil-genap yang menggantikan koridor 3 in 1 meliputi jalur
Blok M hingga Kota, Jalan Gatot Soebroto dan Jalan Rasuna Said.
Selain
itu juga koridor timur-barat yang dilalui Transjakarta: Pinang Ranti
hingga Pluit. Selanjutnya Jalan Sultan Agung dari Karet ke Manggarai
hingga Jalan Pramuka, Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Jenderal
Suprapto di sebelah barat, Jalan Kyai Tapa dan KH Hasyim Anshari yang
menghubungkan Grogol dengan Harmoni.
Sementara
pada dua jalur yang membujur dari utara ke selatan yaitu Jalan Gunung
Sahari, Kramat Raya, Salemba, Jatinegara, hingga ke Cawang. Juga jalur
Cideng, Mas Mansyur yang melintasi Tanah Abang, Jalan Satrio dan
Cassablanca hingga Kampung Melayu.
Pristono
berjanji sebelum menerapkan kebijakan ini, pihaknya akan menambah armada
bus Transjakarta. Akhir tahun ini 66 bus gandeng bisa digunakan, awal
2013 sebanyak 200 bus gandeng dioperasikan. “Transportasi publik sedang
disediakakan. Kita sudah mempercepat pengadaan angkutan reguler yang
ada.”
Meski demikian, kebijakan ini tetap harus
mendapat dukungan dari masyarakat terkait kondisi lalu lintas di
ibukota. Untuk memaksimalkan kebijakan ini, pihaknya akan menyiapkan
rambu lalu lintas, petugas, dan stiker warna untuk mempermudah
pengawasan. “Setelah pelaksanaannya berjalan dengan baik, untuk
pengawasan akan ditambah alat electronic enforcement.”